Rabu, 13 Desember 2017

FIQH KONTEMPORER

MAKALAH
INSEMINASI (BAYI TABUNG)
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata kuliah
FIQH KONTEMPORER



Disusun Oleh : Kelompok 5
Alfadilatu ahmad      : 2014.1839



Dosen Pembimbing :
Ahmad Rasyid, MA

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT
2017 M/1439 H

PENDAHULUAN
Di zaman modern ini kecanggihan terknologi semakin hebat. degan semakin canggih teknologi maka tak luput dari dampak positif dan negative dengan teknologi kehidupan kita semakin dimudah dan dimanja yang tidak mungkin menjadi mungkin salah satu contohnya yaitu bayi tabung. di zaman dulu tidak ada orang yang mengenal bayi tabung tapi dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan  ahirnya manusia menemukan cara mengatasi masalah hidup (memiliki anak) yaitu bayi tabung.
Terkadang tekhnologi mempengaruhi etika-etika terhadap Islam. Kemungkinan kehamilan anda dipengaruhi dengan factor usia. Secara umum semakin muda usia makin baik hasilnya.
Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.
Tetapi istilah mandul seringkali  digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil (tidak subur). untuk itu kami akan mencoba mengulas tentang :

a.       Pengertian inseminasi
b.       Alasan melakukan inseminasi
c.       Macam-macam inseminasi
d.      Hukum melakukan inseminasi

INSEMINASI (BAYI TABUNG)
A.    Pengertian Inseminasi
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi bukan secara ilmiah. Dalam bahasa Arab diistilahkan dengan  التلقيح  dari kata kerja  لقَّح – يلقِّح  yang menjadi  تَلْقِيْحًا  yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).artinya mengawinkan atau mempertemukan.[1]
Sedangkan bayi tabung yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakkan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.[2]
Inseminasi merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial artinya buatan ataua tiruan, sedangkan insemination berasal dari kata latin. Inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan ( Pratiknya dalam Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah).
Jadi, insiminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan dan permainan buatan (PB). Yang dimaksud dengan bayi tabung (Test tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan bayi tabung karena benih laki-laki yang disebut dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu tabung (Permadi et al,2008 ).
Istilah inseminasi buatan / bayi tabung yang dikenal dalam masyarakat sebenarnya mengacu pada proses Fertilisasi In Vitro ( FIV ) dalam dunia kedokteran)(Alam dan Hadibroto, 2007 ). 
Fertilisasi berarti pembuahan sel telur wanita oleh spematozoa pria, sedang In Vitro berarti diluar tubuh. Dengan demikan, FIV berarti proses pembuahan sel telur wanita oleh spermatozoa pria ( bagian dari proses reproduksi manusia ), yang terjadi di luar tubuh ( Permadi et al, 2008 ).
Pada dasarnya program bayi tabung adalah pelaksanaan proses pembuahan yang seharusnya terjadi di dalam saluran telur, tetapi karena satu dan lain hal, maka  proses tersebut tidak dapat terjadi secara ilmiah, maka proses tersebutdilakukan secara in vitro ( di dalam laboratorium )(Alam dan Hadibroto, 2007 ).
Inseminasi buatan atau bayi tabung ialah upaya pembuahan yang dilakukan dengan cara mempertemukan sperma dan ovum tidak melalui hubungan langsung (bersenggama). Hal ini dilakukan melalui proses pembuahan sperma dan sel telur (Fertilisasi) di dalam gelas (in vitro, latin) atau dengan kata lain ikhtiar mempertemukan sel telur (ovum) dengan sperma di luar kandungan, kemudian dimasukkan lagi ke rahim setelah pembuahan terjadi ( Priyono, 2015 ).
Proses Bayi tabung adalah sperma dan ovum yang telah dipertemukan dalam sebuah tabung, dimana setelah terjadi pembuahan, kemudian disarangkan ke dalam rahim wanita, sehingga sampai pada saatnya lahirlah bayi tersebut (Tarjih Muhammadiyah,1980). Bayi Tabung merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan dalam sebuah rumah tangga ketika metode lainnya tidak berhasil (Permadi et al,2008 ).
Jadi menurut Alam dan Hadibroto( 2007 ),  bayi tabung adalah metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang pembuahan  sel telur wanita oleh sel sperma pria.  Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut  laparoscop ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris )
Sel telur  itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami. Setelah terjadi pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan dan melahirkan anak seperti biasa ( Pratiknya dalam Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah).[3]


B.     Alasan Melakukan
Tidak ada patokan pasti berapa tahun setelah perkawinan sepasang suami istri harus mengikuti program bayi tabung, jika tak kunjung memiliki anak.
Berikut beberapa alasan yang membuat pasangan suami istri memilih mengikuti program bayi tabung.
1.      Masalah saluran telur. Saluran telur tidak berfungsi dengan baik, atau tidak memungkinkan terjadinya pertemuan antara sel telur dengan sperma, sehingga pembuahan tidak terjadi. Walaupun pembuahan bisa terjadi, kemungkinan embrio tidak masuk ke rongga rahim, sehingga terjadi kehamilan di luar kandungan.
2.      Masalah sperma. Adapun yang menjadi masalah sperma dalam hal ini memiliki kriteria sebagai berikut:
a)      Jumlah sperma sangat sedikit (<10 juta/cc).
b)      Sebagian besar sperma tidak bergerak (30%)
c)      Gerakan sperma sangat lambat (Astenozoospermia).
d)     Sperma tidak keluar bersama air mani (Azoospermia).
3.      Endometriosis berat. Kondisi di mana kelenjar dinding rahim tumbuh abnormal. Pada endometriosis berat, kecil kemungkinan bisa terjadi kehamilan alami.
4.      Unexplained infertility (ketidaksuburan yang tak diketahui penyebabnya). Pembuahan normal sebenarnya bisa dilakukan, tapi tidak kunjung berhasil karena tidak bisa diketahui apakah sperma dapat bertemu dengan sel telur, atau sperma dapat menembus sel telur untuk melakukan pembuahan.
5.      Antibodi antisperma. Adanya antibodi terhadap sperma suami pada istri, atau adanya antibodi pada sperma itu sendiri, sehingga menghambat terjadinya pembuahan.[4]



C.    Macam-macam Inseminasi
Inseminasi terbagi menjadi dua:
a.       Inseminasi alamiah yaitu pembuahan dengan cara hubungan badan antara dua jenis makhluk biologis,
b.      Inseminasi buatan yaitu penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki kedalam rahim wanita dengan pertolongan dokter. Istilah lain yang semakna adalah kawin suntik.[5]

Jenis inseminasi :
1.      Intravaginal Insemination (IVI)
Yaitu jenis inseminasi yang paling sederhana, dan melibatkan penempatan sperma ke dalam vagina wanita. Idealnya, sperma harus ditempatkan sedekat mungkin dengan leher rahim. Metode inseminasi ini dapat digunakan bila menggunakan sperma donor, dan ketika tidak ada masalah dengan kesuburan wanita. Namun, tingkat keberhasilan IVI tidak sesukses IUI, dan ini merupakan proses inseminasi yang tidak umum.
2.      Intracelvical Insemination (ICI)
Dengan proses ICI, sperma ditempatkan secara langsung di dalam leher rahim. Sperma tidak perlu dicuci, seperti dengan IVI, karena air mani tidak langsung ditempatkan di dalam rahim. ICI lebih umum daripada IVI, tapi belum sebaik IUI dari persentase kebaikannya. Dan lagi biaya inseminasi dengan ICI biasanya lebih rendah daripada IVI karena sperma tidak perlu dicuci.
3.      Intratubal Insemination (ITI)
Proses ITI merupakan penempatan sperma yang tidak dicuci langsung ke tuba fallopi seorang wanita. Sperma dapat dipindahkan ke tabung melalui kateter khusus yang berlangsung melalui leher rahim, naik melalui rahim, dan masuk ke saluran tuba. Metode lainnya dari ITI adalah dengan operasi laparoskopi. Sayangnya, inseminasi melalui ITI memiliki resiko lebih besar untuk infeksi dan trauma, dan ada perdebatan dikalangan ahli tentang kefektifannya daripada IUI biasa. Karena sifatnya invasif, biaya ITI lebih tinggi, dan tingkat keberhasilannya tidak pasti.[6]

D.    Hukum melakukan Inseminasi
a.      Menurut Hukum Negara
Inseminasi menurut Hukum Perdata memiliki pemberlakuan hukum sendiri. Diantaranya jika inseminasi buatan sumber benihnya bersal dari suami isteri dan sperma diimplantasikan ke dalam rahim isteri maka anak tersebut baik secara yuridis ataupun biologis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Lain halnya jika ketika sperma diimplantasikan kedalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya, maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai ststus sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Hal ini telah ditentukan sesuai dengan dasar hukumnya pada Pasal 255 KUH Perdata, “Anak yang dilahirkan 300 hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah”.
Apabila penggunaan sperma donor itu tidak mendapat izin dari suaminya, maka suami dapat menyangkal keabsahan anak yang dilahirkan oleh isterinya. Di dalam Pasal 44 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa:
1)      Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu sebagai akibat dari perzinahan.
2)      Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak yang dilahirkan atas permintaan yang berkepentingan.
Jika sperma diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukumnya tertera dalam Pasal 42 UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai perkawinan yang sah.” Pasal 250 KUH Perdata yaitu, “Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.”
Sel sperma maupun sel telurnya yang berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tetapi sperma diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan suami isteri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, berkaitan dengan Inseminasi buatan dalam Pasal 127 disebutkan bahwa:
Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a)      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal;
b)      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c)      Pada pasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Selain dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur teknik Inseminasi Buatan, ada juga dari Keputusan Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999 tentang penyelenggaraan teknologi reproduksi buatan, yang berisikan tentang: Ketentuan umum, perizinan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Upaya inseminasi buatan dan bayi tabung dibolehkan dalam Islam manakala perpaduan sperma dan ovum itu bersumber dari suami-istri yang sah (Inseminasi Homolog) bisa juga disebut Artificial Insemination Husband (AIH). Dan yang dilarang adalah inseminasi buatan dan bayi tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum dari orang lain (Inseminasi Heterolog) bisa juga disebut Artificial Insemination Donor (AID).

b.      Menurut Hukum Islam
1.      Dalil yang berkaitan dengan Inseminasi
Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ  
 “Dan sesunggunya, kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami Angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”
Surat At-tin ayat 4
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ  
 “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Allah lainnya. Dan Allah sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Dan inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat martabat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
Kemudian dalam hadits Nabi Muhammad SAW,
لَا يَحِلُّ لِامِرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”
                        Kaidah ushul fiqh :
الحَاجَةُ تترل الضَرُوْرَةِ وَ الضَرُوْرَةُ تَبِيْحُ المَحْظُوْرِ
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency) padahal keadaan darurat atau terpaksa itu membolehkan melakukan ha-hal yang terlarang.”
2.      Hasil ijtihad para ulama
a)      Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Sebab, ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. Namun, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan lain. “Itu hukumnya haram,” papar MUI dalam fatwanya. Apa pasal? Para ulama menegaskan, di kemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan. Para ulama MUI dalam fatwanya juga memutuskan, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. “Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan,” tulis fatwa itu. Lalu bagaimana dengan proses bayi tabung yang sperma dan ovumnya tak berasal dari pasangan suami-istri yang sah? MUI dalam fatwanya secara tegas menyatakan hal tersebut hukumnya haram. Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar penikahan yang sah alias zina.
b)      Nahdlatul Ulama (NU)
NU juga telah menetapkan fatwa terkait masalah ini dalam forum Munas Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta pada 1981. Ada tiga keputusan yang ditetapkan ulama NU terkait masalah bayi tabung:
1)      Apabila mani yang ditabung dan dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.
2)      Apabila sperma yang ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram. “Mani muhtaram adalah mani yang keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’,” papar ulama NU dalam fatwa itu. Terkait mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari Kifayatul Akhyar II/113. “Seandainya seorang lelaki berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang diperbolehkan untuk bersenang-senang.”
3)      Apabila mani yang ditabung itu mani suami-istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung menjadi mubah (boleh).
c)      Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait boleh tidak nya menitipkan sperma suami-istri di rahim istri kedua. Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid mengungkapkan, berdasarkan ijitihad jama’i yang dilakukan para ahli fikih dari berbagai pelosok dunia Islam, termasuk dari Indonesia yang diwakili Muhammadiyah, hukum inseminasi buatan seperti itu termasuk yang dilarang. “Hal itu disebut dalam ketetapan yang keempat dari sidang periode ke tiga dari Majmaul Fiqhil Islamy dengan judul Athfaalul Anaabib (Bayi Tabung),” papar fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Rumusannya, “cara kelima inseminasi itu dilakukan di luar kandungan antara dua biji suami-istri, kemudian ditanamkan pada rahim istri yang lain (dari suami itu) hal itu dilarang menurut hukum Syara’
d)      Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam)
Organisasi Konferensi Islam mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor.
Ada 2 hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
1.      Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2.      Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan.
Namun sebaliknya, ada 5 hal yang membuat hukum bayi tabung menjadi haram yaitu:
1.      Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2.      Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
3.      Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
4.      Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
5.      Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.[7]


KESIMPULAN

Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “Insimenation” yang artinya pembuahan/penghamilan secara teknologi. Kata inseminasi itu sendiri dimaksudkan oleh dokter Arab dengan istilah التلقيح dari fiil يلقح – لقج menjadi تلقيحا yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).
Tujuan inseminasi sendiri yaitu untuk membantu sperma menuju telur yang telah matang (ovulasi) sehingga terjadi pembuahan.
Ada beberapa jenis inseminasi yaitu Intravaginal Insemination (IVI), Intracelvical Insemination (ICI) dan Intratubal Insemination (ITI).
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, berkaitan dengan Inseminasi buatan dalam Pasal 127 disebutkan bahwa:
·                       Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.       Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal;
b.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c.       Pada pasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Selain dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur teknik Inseminasi Buatan, ada juga dari Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang penyelenggaraan teknologi reproduksi buatan, yang berisikan tentang: Ketentuan umum, perizinan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

DAFTAR KEPUSTAKAAN
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiya al-Haditsiah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2000.
-                             Drs. H. Mahjuddin MPd, Masailul Fiqhiyah, Kalam Mulia, Jakarta 2005
http://wandani1995.blogspot.co.id/2016/03/masail-fiqhiyah-tentang-inseminasi_7.html
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, cet. VII, Jakarta, Haji Mas Agung, 1994.


[1] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiya al-Haditsiah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2000.
[2] Drs. H. Mahjuddin MPd, Masailul Fiqhiyah, Kalam Mulia, Jakarta 2005
[3] http://rolitahikmah.blogspot.co.id/2016/03/inseminasibuatan-bayi-tabung-bab-i.html
[4] https://www.google.co.id/tugas-masailul-fiqh%2F&usg=AOvVaw0jW01_UeD2_1znSxIszHlJ
[5] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiya al-Haditsiah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2000.
[6] http://wandani1995.blogspot.co.id/2016/03/masail-fiqhiyah-tentang-inseminasi_7.html
[7] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, cet. VII, Jakarta, Haji Mas Agung, 1994.


1 komentar:

  1. According to Stanford Medical, It's in fact the SINGLE reason this country's women get to live 10 years more and weigh on average 19 kilos lighter than us.

    (And by the way, it is not related to genetics or some secret diet and EVERYTHING to around "how" they are eating.)

    P.S, What I said is "HOW", and not "what"...

    CLICK on this link to find out if this little test can help you unlock your real weight loss possibilities

    BalasHapus