Jumat, 08 Desember 2017

PROFESI ETIKA GURU

HAKIKAT MANUSIA DALAM PANDANGAN FILSAFAT PENDIDIKAN
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata kuliah
FILSAFAT PENDIDIKAN
                                                                                                             
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQoMTmwM3wxUqmL1KM9qstm9xiA1CaukEC5ivglRbmNJtCHdvpD


DisusunOleh : Kelompok 9
Alfadilatu Ahmad     2014.1839
                                                Sahlul munawir  p     2014.


Dosen Pembimbing :
Hasnah, M.Pd

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT

2016 M/1437 H

PEMBAHASAN
A.    Kelompok Kerja Guru (KKG)
Pembinaan Profesionalisme guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan pola pembinaan yang dilakukan oleh guru-guru terhadap teman seprofesi. Hal ini dilakukan agar mereka memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang bahan ajaran yang dikembangkan dalam proses belajar mengajar. Pengembangan bahan ajar pada Kelompok Kerja Guru (KKG) dilakukan oleh guru-guru yang memiliki kemampuan (tutor inti atau pemandu bidang studi/mata pelajaran), yang sebelumnya tutor inti atau pemandu bidang studi/mata pelajaran ini telah mendapatkan penataran dan pelatihan yang dilakukan oleh Depdikbud (sekarang Kemendiknas), baik pada tingkat wilayah depdikbud. Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan wadah untuk meningkatkan profesionalisme guru. Pendekatan yang digunakan diharapkan mampu mendorong guru untuk belajar, baik itu sikap, kemampuan, pengetahuan maupun keterampilan sehingga memberikan dampak positif dalam melaksanakan proses belajar mengajar yang pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar murid.[1]
KKG adalah salah satu wadah guru Sekolah Dasar (MGMP bagi guru sekolah lanjutan) dalam mengembangkan kompetensinya melalui kerjasama, diskusi, sharing pengalaman dalam mempersiapkan pembelajaran dan mengatasi masalah pembelajaran di kelas. Tujuan utama KKG pada aspek kualitas pembelajaran, bukan sekedar atau terkesan menjadi ‘ajang kumpul’ bagi guru.[2]
Sebagai wadah pembinaann profesi guru, Kelompok Kerja Guru (KKG) memiliki kegiatan antara lain sebagai berikut:
1.      Tujuan Kelompok Kerja Guru (KKG)
Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah tempat untuk mempertemukan guru-guru dalam mengembangkan profesinya. Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah wadah profesionalisme guru yang bersifat aktif, kompak dan akrab dalam membahas berbagai masalah profesional keguruan dengan prinsip dari guru oleh guru dan untuk guru dalam rangka pelaksanaan tugas. Kelompok Kerja Guru (KKG) memiliki tujuan yakni, agar permasalahan yang dihadapi guru dalam pembelajaran meliputi bahan ajaran, metode mengajar, menggunakan alat dan media belajar serta evaluasi terhadap hasil belajar murid bisa didapatkan solusi. Seta tujuan dilakukannya Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah untuk merencanakan masalah yang berkaitan dengan fungsi dan tugas pokok guru sekolah dasar yaitu bagaimana menerapkan kebersamaan dalam menentukan rencana dan pelaksaan program kegiatan belajar mengajar serta evaluasinya.[3]
2.      Program Kelompok Kerja Guru (KKG)
Program pembinaan guru yang disusun oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah kerangka acuan atau pedoman yang harus dipatuhi oleh guru dan pemandu bidang studi/mata pelajaran. Program pembinaan bagi Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan pedoman dalam melakukan kegiatan dan alat untuk mengukur kegiatan baik oleh guru maupun bagi pembina. Isi pembinaan itu meliputi:
a.       Menjabarkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) ke dalam proses caturwulan.
b.      Menyusun perencanaan persiapan mengajar.
c.       Melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
d.      Menilai kemajuan perkembangan anak didik.
e.       Memberikan umpan balik secara teratur dan terus menerus.
f.       Membuat dan menggunakan alat bantu mengajar secara sederhana.
g.      Menggunakan dan memanfaatkan lingkungan sebagai sumber dan media.
h.      Membimbing dan melayani murid yang mengalami kesulitan dalam belajar.
i.        Mengatur waktu dan menggunakannya secara efisien.
j.        Menyajikan materi pelajaran sesuai dengan perkembangan murid.
k.      Mengolah kegiatan belajar mengajar.[4]

3.      Materi-materi yang Dikembangkan
Materi yang dikembangkan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) meliputi bahan ajar yang dapat mendukung isi program pembinaan, bahan ajaran tentang mata pelajaran yang akan disampaikan kepada murid, cara apa yang harus dilakukan pada proses belajar mengajar maupun bahan-bahan yang dapat mendukung profesional guru dalam melaksanakan tugas.[5]
4.      Kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG)
Program pembinaan profesional guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) akan memberi arti bagi guru-guru dalam melaksanakan tugas, bilamana dilakukan secara kontinyu sesuai dengan kesempatan antara pembina, tutor, dan gur-guru. Kegiatan pembinaan profesional guru tidak hanya terdapat pada bahan ajar yang disajikan pada murid, namun juga harus meliputi kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang pengembangan profesional guru, yakni: temu ilmiah, diskusi panel, seminar dan lokakarya. Kegiatann Kelompok Kerja Guru (KKG)harus dilakukan secara efektif dengan menyesuaikan kondisi sekolah yang berada dalam lingkungan gugus sekolah.[6]
5.      Frekuensi Kegiatan KKG
Efektifitas pembinaan profesional guru tidak selalu ditentukan oleh banyaknya waktu yang disediakan untuk membina guru-guru dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya. Pembinaan yang efektif justru dilakukan pada saat yang tepat dengan tidak mengorbankan subjek didik dalam proses belajar mengajar. Oleh karena itu, pengaturan waktu untuk kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) harus mengacu pada hari efektif belajar dan kalender pendidikan.[7]
6.      Penilaian Terhadap Program KKG
Dalam melihat berhasil tidaknya Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai wadah pembinaan profesional guru perlu ada penilaian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pengurus, pembina dan pemandu (tutor) dalam mengembangkan misi dan peningkatan kemampuan profesional guru. Evaluasi terhadap kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) adalah proses pengumpulan informasi, diperlukan dan digunakan bagi upaya pembinaan pengajaran dan pelaksanaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dimaksudkan agar mutu pembinaan profesional guru mencapai hasil yang maksimal yang pada akhirnya mutu proses belajar mengajar dapat terwujud. Penilaian terhadap program pembinaan merupakan salah satu tahapan dan tentunya bukan akhit dari segalanya. Oleh karena itu, hasil penilaian perlu diadministrasikan sedemikian rupa agar dapat digunakan untuk pembinaan selanjutnya.[8]
7.      Tindak Lanjut
Tindak lanjut merupakan proses kegiatan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang dilakukan pembina, pengurus dan tutor (pemandu) terhadap pelaksanaan program Kelompok Kerja Guru (KKG). Tindak lanjut harus dilakukan secara ibjektif dengan dimensi yang bisa dilakukan oleh tutor (pemandu) dan guru dalam mengembangkan kemampuan profesional anggotanya. Oleh karena itu, perlu diciptakan kondisi kondusif yang memungkinkan semua guru dapat melakukan transformasi terhadap pelaksanaan program yang telah disepakati itu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan kegiatan tindak lanjut adalah:
a.       Kegiatan tindak lanjut mengacu kepada kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)
b.      Kegiatan tindak lanjut merupakan pengembangan program
c.       Kegiatan tindak lanjut tidak tumpang tindih dengan program sebelumnya
d.      Kegiatan tindak lanjut adalah untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan kearah yang lebih baik.
Seiring dengan program bermutu yang difokuskan pada upaya peningkatan kompetensi guru melalui peningkatan kualitas dan kinerja guru, sudah semestinyawadah KKG harus memerankan diri sebagai pintu awal (starting point) dalam upaya tersebut. Dalam kaitan ini, para pengambil kebijakan pada tingkat kabupaten/kota, wilayah, atau kecamatan harus bahu membahu bersama anggota KKG pada tingkat gugus harus proaktif untuk mendorong, memobilisasi dan memfasilitasi KKG agar dapat memerankan fungsinya sebagai wahan peningkatan dan pengembangan kompetensi guru.[9]


B.     Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Pembinaan profesional guru melalui MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) setidaknya meliputi 6 (enam) mata pelajaran, antara lain:
a.       PPKN
b.      Bahasa Indonesia
c.       Matematika
d.      IPA
e.       IPS
f.       Bahasa Inggris
Kegiatan MGMP dibina oleh guru inti yang dipilih atau ditentukan oleh pengelolah gugus, biasanya dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas.
1.      Pengertian MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis yang dilaksanakan di gugus oleh guru dan untuk guru. Tempat pelaksanaan ditentukan mulai musyawarah guru sejenis dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam fasilitas yang ada.
2.      Kegiatan MGMP
Kegiatan MGMP difokuskan kepada upaya peningkatan proses belajar mengajar dengan topik yang beragam, antara lain:
a.       Analisis kurikulum.
b.      Penjabaran materi (bahan ajaran).
c.       Pengembangan kegiatan belajar mengajar.
d.      Pengelolaan kelas sesuai PBM.
e.       Pembuatan alat bantu sederhana dalam mengembangkan PBM.
f.       Evaluasi dalam melakukan penilaian dalam belajar.
g.      Simulasi (peer teaching) atau uji coba bantu pembelajaran.[10]

3.      Monitoring dan Evaluasi
Keberhasilan gugus sebagai wadah edukatif dalam membina guru meningkatkan profesionalismenya akan lebih berarti bilamana disertai dengan tindak lanjut melalui pengawasan pendidikan yang dilakukan oleh pengawas pendidikan dan pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan, baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten maupun Dinas Pendidikan Propinsi.
Kegiatan gugus yang perlu dimonitoring secara garis besar maliputi dua aspek, yaitu:
a)      Kegiatan edukatif mencakup kegiatan kependidikan dalam upaya peningkatan kualitas dan kinerja guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
b)      Kegiatan administratif, mencakup kegiatan administrasi pelaksanaan pembina guru dalam gugus.
Pengawas yang ditugaskan untuk melakukan monitoring dalam kegiatan gugus meliputi berbagai hal, antara lain:
a)      Melakukan supervisi dan monitoring pada pertemuan kelompok kerja kepala sekolah.
b)      Melakukan pembinaan kepada MGMP dalam berbagai aspek pembelajaran.
c)      Melakukan pembinaan dalam pelaksanaan KBM yang dikembangkan melalui MGMP dalam rangka memberikan penilaian sebagai masukan untuk kegiatan gugus.
d)     Melakukan pembinaan dalam hal pembiayaan gugus dan memberikan alternatif untuk mengatasi permasalahan yang dialami gugus sebagai wadah pembinaan profesional guru.[11]

4.      Pelatihan Tenaga Kependidikan
Jenis pembinaan dan pelatihan yang dilaksanakan di gugus MGMP meliputi beberapa kegiatan, yaitu:
a.    Inventarisasi permasalahan yang dihadapi guru pada mata pelajaran.
b.    Membuat dan menganalisis studi kasus yang terjadi di kelas.
c.     Melaksanakan dan melakukan KBM yang aktif.
d.    Mengembangkan media pendidikan dalam KBM.
e.    Membahas berbagai issu inovatif dalam mengembangkan KBM (teknik bertanya, teknik evaluasi, dan teknik dalam pengelolaan kelas).
f.      Merancang program MGMP.
g.    Merancang pertemuan rutin MGMP.[12]

1. Tujuan Pendirian Kelompok Kerja Guru (KKG)
Dalam bahasa Arab, istilah “tujuan” sepadan dengan kata ghayat, andaf, atau maqasid. Sedangkan dalam bahasa Inggris, istilah “tujuan” dinyatakan dengan goal atau purpose atau objective atau aim.[13] Secara umum, menurut H.M. Arifin, istilah-istilah tersebut mengandung pengertian yang sama, yaitu perbuatan yang diarahkan kepada suatu tujuan tertentu, atau arah, maksud yang hendak dicapai melalui upaya atau aktivitas.[14]
Tujuan memiliki peranan penting dalam setiap kegiatan pendidikan. Dengan tujuan yang jelas, maka akan jelas pula ke mana organisasi akan diarahkan. Tujuan juga akan mempertegas bagaimana perubahan yang diinginkan dari seluruh anggota organisasi ke arah yang lebih baik pada masa yang akan datang.
Demikian jugalah halnya bahwa pembentukan KKG juga mempunyai tujuan tertentu, diantaranya adalah:
a. Meningkatkan kemampuan guru dalam bidang pengetahuan umum.[15] Artinya adalah melalui KKG kegiatan-kegiatan yang sifatnya menambah pengetahuan guru tentang informasi, isu-isu dan kejadian-kejadian sosial, kemajuan-kemajuan dan penemuan-penemuan baru yang ada hubungannya dengan pembelajaran dapat bertambah, hal ini dapat terlaksana melalui kegiatan diskusi, seminar atau training di KKG.
b. Meningkatkan pengetahuan guru dalam menyusun Administrasi Pembelajaran.[16] Selain tugas mengajar guru juga harus menyusun dan mempersiapkan kelengkapan administrasi kelasnya, membuat daftar kelas, daftar nilai, menyusun format penilaian, menyusun berkas nilai dan pekerjaan lainnya. Teknik dan cara pembuatan administrasi tersebut mungkin tidak dapat dipahami oleh guru di sekolahnya, seentara melalui KKG hal-hal tersebut dapat terselesaikan dengan tuntas.
c. Meningkatkan pengetahuan guru dalam melaksanakan manejemen kelas.[17] Sebagai pemimpin kelas guru harus mampu mengatur seluruh kegiatan belajar agar berjalan secara kondusif dan bernilai guna. Pengaturan ini memerlukan ilmu manejemen. Melalui KKG dapat dibicarakan lebih lanjut tentang bagaimana memanejemen kelas dengan baik.
d. Meningkatkan kepandaian guru dalam merancang, membuat dan menyusun alat-alat atau media yang dipergunakan dalam pembelajaran.[18]
e. Meningkatkan keyakinan dan harga diri guru.[19]
Dengan bertambahnya pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh melalui KKG dengan sendirinya kemampuan tersebut akan meningkatkan keyakinan diri guru dalam melaksanakan pembelajaran. Meningkatnya keyakinan diri guru atas dasar meningkatnya pengetahuan dengan sendirinya juga harga dirinya akan naik.
2. Manfaat Kelompok Kerja Guru ( KKG)
Secara umum kegiatan KKG dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
Sebagai tempat pembahasan dan pemecahan masalah bagi para guru yang mengalami kesulitan dalam kegiatan pembelajaran.[20]
Masalah-masalah yang dihadapi oleh guru dalam proses pembelajaran di kelas tentu beragam bentuk dan modelnya. Penganganan terhadap setiap persoalanpun untuk mencari jalan keluar jelas akan berbeda dengan persoalan lainnya. Dapat dipahami bahwa semua guru belum tentu berpengalaman seperti layaknya guru-guru senior yang mungkin saja memiliki lebih banyak teknik dan cara-cara dalam mengatasi persoalan terlebih-lebih persoalan belajar mengajar. Untuk itulah guru-guru baru atau guru lain yang memiliki persoalan yang menurutnya sulit dapat dipecahkan melalui KKG dengan cara berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan guru lainnya.
Sebagai wadah kegiatan para guru yang tergabung dalam satu gugus yang ingin meningkatkan profesionalnya secara bersama-sama.[21]
Peningkatan profesional guru memang suatu keharusan, dan sekolah pada dasarnya mempunyai kewajiban dalam hal itu. Akan tetapi melalui KKG kewajiban sekolah dalam peningkatan kualitas guru dapat diwujudkan. Jadi sekolah tidak terlalu repot mengadakan berbagai macam pelatihan, cukup dengan mengutus gurunya mengikuti program KKG.
Sebagai tempat penyebaran informasi tentang pembaharuan pendidikan khususnya yang berkaitan dengan usaha peningkatan hasil belajar.[22]
Penigkatan hasil pembelajaran melalui pembaharuan pendidikan dapat diwujudkan melalui KKG. Caranya adalah menyerap informasi sebanyak-banyaknya tentang format-format dan strategi pembaharuan pendidikan yang kemudian dapat diaplikasikan atau dipraktekkan di sekolah masing-masing.
Sebagai pusat kegiatan praktek pembuatan alat peraga, penggunaan perpustakaan serta perolehan berbagai keterampilan mengajar maupun pengembangan administrasi kelas.[23]
Perbedaan materi ajar mengakibatkan adanya perbedaan alat peraga yang digunakan. Guru harus jeli menggunakan setiap alat peraga yang akan digunakan dalam PBM, sebab kalau tidak alat peraga bukanlah menambah efektivitas pembelajaran akan tetapi berpeluang menjadi sumber gangguan dalam pembelajaran. Disisi lain guru mungkin saja masih banyak yang tidak menggunakan alat peraga sebagai alat bantu belajar padalah hal itu sangat penting. Untuk itulah melalui KKG beberapa keterampilan dalam membuat alat peraga atau keterampilan lainnya dapat dipelajari. Mengenai hal ini Nadriansyah mengatakan: Melalui kelompok kerja yang dimaksud banyak kreativitas yang dapat dikembangkan, seperti merancang pengajaran, merancang alat peraga, merumuskan mekanisme KBM dan membuat rumusan tata cara menindak lanjuti hasil karya guru dan siswa.[24]
Memberikan kesempatan kepada guru yang kreatif dan inovatif untuk berbagi pengetahuan, wawasan, kemampuan dan keterampilan profesional kepada sesama teman sejawat dan mendiskusikan untuk memperoleh sesuatu yang lebih baik dalam usaha meningkatkan mutu pengetahuan, wawasan, kemampuan dan keterampilan.
3. Kewenangan Kelompok Kerja Guru (KKG)
Dalam pelaksanaannya kelompok kerja guru mempunyai kewenangan dalam penyusunan dan pelaksanaan berbagai kegiatan. Kewenangan kelompok kerja guru tersebut adalah:
Menyusun program pembelajaran
Setiap guru harus mempunyai program pembelajaran sebelum guru mulai mengajar di kelas, seorang guru harus mampu menyusun program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan sesuai dengan kondisi murid dan keadaan lingkungan setempat agar murid lebih mudah dalam memahami materi pembelajaran yang diterimanya.[25]
Penyusunan program pembelajaran disusun secara bersama-sama oleh para guru, berdasarkan kelas dan berdasarkan mata pelajaran yang dipegang oleh guru dalam satu gugus dengan tujuan penyeragaman materi pembelajaran sehingga para guru bisa bekerja sama pada kegiatan kelompok kerja guru (KKG) dalam mengatasi berbagai persoalan yang ditemui dalam pemilihan materi dan pelaksanaan pembelajaran di kelas.
Mengembangkan materi dan metode pembelajaran
Dalam kegiatan kelompok kerja guru (KKG), guru diberikan wewenang atau kesempatan dalam mengembangkan materi dan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi murid. Dalam pemilihan materi dan metode pembelajaran, guru tidak harus terikat pada kurikulum yang disediakan, tapi guru boleh mengembangkan materi pelajaran dan membaginya kepada teman sejawat di SD lain melalui kegiatan kelompok kerja guru.[26]
Menciptakan terobosan baru dalam pembelajaran
Guru yang profesional harus mampu menciptakan dan mempunyai prakarsa untuk menemukan terobosan baru dalam pembelajaran sehingga pembelajaran menjadi menarik bagi murid. Dalam kegiatan kelompok kerja guru inilah guru bersama-sama memikirkan terobosan baru tersebut.[27]
Membimbing siswa dalam peningkatan prestasi
Dalam kegiatan kelompok kerja guru (KKG) dibahas juga masalah peningkatan prestasi siswa, misalnya, bagaimana seorang guru membimbing siswa yang lemah daya serapnya untuk meningkatkan prestasi belajar.
Memecahkan masalah yang dihadapi di sekolah masing-masing.
Jika seorang guru tidak berhasil memecahkan masalah yang ditemui disekolahnya, guru boleh membawa masalah tersebut pada kegiatan kelompok kerja guru untuk dicari solusinya secara bersama dengan guru lainnya yang mengikuti kegiatan tersebut.[28]

















KESIMPULAN
Dari penjabaran pada bab II dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan in-service education ialah layanan yang diberikan oleh lembaga pendidikan guru, bagi mereka yang sudah mempunyai jabatan. Bagi mereka yang sudah menjadi guru dilaksanakan pelayanan terhadap tenaga kependidikan.
Sedangkan KKG adalah salah satu wadah guru Sekolah Dasar (MGMP bagi guru sekolah lanjutan) dalam mengembangkan kompetensinya melalui kerjasama, diskusi, sharing pengalaman dalam mempersiapkan pembelajaran dan mengatasi masalah pembelajaran di kelas.
Kemudian, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan forum/wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran sejenis yang dilaksanakan di gugus oleh guru dan untuk guru. Tempat pelaksanaan ditentukan mulai musyawarah guru sejenis dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam fasilitas yang ada.















[1]Werkanis AS dan Marlius Hamadi, Strategi Mengajar dalam Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Riau: Sutra benta Perkasa: 2005), hlm. 39.
[2]PG. Septi Nurrahim, at. al., Wadah Pengembangan kompetensi Guru, makalah pada mata kuliah Profesi dan Etika Keguruan, Pekanbaru: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, 2010, hlm. 2.
[3] Werkanis AS dan Marlius Hamadi, op. cit., hlm. 39.
[4] Ibid., hlm. 40.
[5] Ibid.
[6] Ibid., hlm. 41.
[7] Ibid.
[8] Ibid., hlm. 41-42.
[9] PG. Septi Nurrahim, at. al., op. cit., hlm. 7
[10] Werkanis AS dan Marlius Hamadi, op. cit., hlm. 43.
[11] Ibid., hlm. 43-44.
[12] Ibid., hlm. 44.
[13] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002), h. 133
[14] H. M. Arifin, Ilmu Pendidika Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1993), edisi I, cet. ke-2, h.. 222
[15] Henri Surya Hasibuan (Kepsek SD Citra Al Madina Padang), Wawancara, tanggal 23 Juli 2007
[16] Henri Surya Hasibuan (Kepsek SD Citra Al Madina Padang), Wawancara, tanggal 23 Juli 2007
[17] Henri Surya Hasibuan (Kepsek SD Citra Al Madina Padang), Wawancara, tanggal 23 Juli 2007
[18] Henri Surya Hasibuan (Kepsek SD Citra Al Madina Padang), Wawancara, tanggal 23 Juli 2007
[19] Henri Surya Hasibuan (Kepsek SD Citra Al Madina Padang), Wawancara, tanggal 23 Juli 2007
[20] Munir. A. Aziz, Program Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar, (Jakarta: Majalah Mutu, PEQIP, 1994), h. 20
[21] Ibid
[22] Ibid
[23] Ibid
[24] A. Nadriansyah, Upaya Guru untuk Meningkatkan Kreativitas Siswa, (Jakarta, MUTU, 1998), h. 25
[25] Salman, Prinsip-Prinsip Pelaksanaan KKG, (Padang: Gugus II kec. Bungus TL. Kabung,, 2006), h. 3
[26] Ibid
[27] Ibid, h. 6
[28] Salman, Ketua gugus II kec. Bungus TL. Kabung, Wawancara, Tanggal 24 Juni 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar