MUSABAQAH CABANG TILAWATIL AL-QUR’AN
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata kuliah
METODE PERHAKIMAN MTQ
Oleh : Kelompok
Alfadilatu Ahmad 2014.1839
Samiin
2014.1872
Dosen Pembimbing
:
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU
AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT
2016
M/1437
H
PEMBAHASAN
A. Manajemen musabaqah
1.
Ketentuan
khusus
a.
Pengertian
Musabaqah Tilawatil al-Qur’an adalah suatu cabang jenis lomba membaca al-Qur’an dengan bacaaan mujawwad dan murattal, yaitu bacaan al-Qur’an yang mengandung nilai ilmu membaca , seni baca dan adab membaca menurut pedoman yang telah ditentukan.
Musabaqah Tilawatil al-Qur’an adalah suatu cabang jenis lomba membaca al-Qur’an dengan bacaaan mujawwad dan murattal, yaitu bacaan al-Qur’an yang mengandung nilai ilmu membaca , seni baca dan adab membaca menurut pedoman yang telah ditentukan.
b.
Golongan
musabaqah
Cabang
tilawah al-Qur’an terdiri atas 6 golongan yang bisa diikuti oleh peserta pria
(Qori’) dan peserta wanita (Qori’ah), yaitu :
1)
Golongan
Tartil al-Qur’an
2)
Golongan
Anak-anak
3)
Golongan
Remaja
4)
Golongan
Dewasa
5)
Golongan
Cacat Netra(Canet)
6)
Golongan
Qira’atus Sab’ah Mujawwad
7)
Golongan
Qira’atus Sab’ah Murattal
c.
Peserta
musabaqah
1)
Peserta
musabaqah cabang tilawah al-Qur’an adalah Qori/Qori’ah yang memenuhi kenentuan
umum dengan persyaratan umur sebagai berikut:
a)
Golongan
Tartil al-Qur’an, umur maksimal 10 tahun 11 bulan 29 hari
b)
Golongan
Anak-anak, umur maksimal 13 tahun 11 bulan 29 hari
c)
Golongan
Remaja, umur maksimal 19 tahun 11 bulan 29 hari
d)
Golongan
Dewasa, umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari
e)
Golongan
Cacat Netra(Canet), umur maksimal 44
tahun 11 bulan 29 hari
f)
Golongan
Qira’atus Sab’ah Mujawwad, umur maksumal 44 tahun 11 bulan 29 hari
g)
Golongan
Qira’atus Sab’ah Murattal, umur maksimal 19 tahun 11 bulan 29 hari
2)
Ketentuan
umur untuk semua golongan di atas terhitung sejak hari pertama /pembukaan
pelaksanaan MTQ/STQ.
d.
Qira’ah
Qira’ah
cabang tilawah yang digunakan adalah Qira’ah Imam ‘Ashim riwayat Hafsh-Thariq
al-Syatibiyyah dengan maratabat mujawwad.
e.
Maqra’
1)
Maqra’
adalah ayat-ayat al-Qur’an yang harus dibaca oleh peserta dalam pelaksanaan
musabaqah yang ditetapkan oleh LPTQ untuk semua peserta MTQ/STQ, baik pada
babak penyisihan maupun babak final.
2)
Maqra’
untuk setiap golongan baik dalam babak penyisihan maupun dalam babak final
ditentukan sebagai berikut:
a)
Golongan
Tartil al-Qur’an :
Juz 1 s/d Juz 10
b)
Golongan
Anak-Anak :
Juz 1 s/d Juz 10
c)
Golongan
Remaja :
Juz 1 s/d Juz 20
d)
Golongan
Dewasa :Juz
1 s/d Juz 30
e)
Golongan
Cacat Netra :
Juz 1 s/d Juz 30
f)
Golongan
Qira’atus Sab’ah Murattal : Juz
1 s/d Juz 15
g)
Golongan
Qira’atus Sab’ah Mujawwad : Juz 1
s/d Juz 30
f.
Waktu
musabaqah
Musabaqah
cabang Tilawah al-Qur’an dilaksanakan pada pagi, siang , sore dan malam hari.
2.
Perangkat
Musabaqah
a.
Tempat
b.
Di
arena terbuka
3.
Pelaksanaan
Musabaqah
a.
Tahap
Persiapan
1)
Persiapan
musabaqah yang dimulai sejak pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor, serta
penjadwalan tampil peserta adalah sebagai mana tercantum dalam ketentuan umum.
2)
Pada
saat pendaftaran, peseta golongan Cacat Netra menyerahkan 3 maqra hafalan dan
melaporkan 3 maqra’ bagi yang akan membaca al-Qur’an braille.
b.
Tahap
Pelaksanaan
1)
Babak
Penyisihan
a)
Penentuan
Maqra’
Penentuan
maqra’ peserta yang akan tampil dilakukan sebagai berikut :
(1)
Peserta
dewasa, ketika akan naik mimbar tilawah.
(2)
Peserta
Tartil, Anak-anak dan Remaja, 16 jam sebelum tampil.
(3)
Peserta
cacat netra yang mempergunakan al-Qur’an Braille supaya melaporkan pada saat pendaftaran
dan maqranya akan ditentukan oleh panitia dan diserahkan kurang lebih 16 jam
sebelum acara.
(4)
Peserta
Cacat Netra yang akan tampil secara hafalan, 30 menit sebelum acara penempilan
pada hariyang bersangkutan.ditentukan salah satu tiga maqra yang dilaporkan
pada waktu pendafataran.
b)
Penampilan
Penampilan
peserta musabaqah dilaksanakan sebagai berikut:
(1)
Giliran
Tampil
(a)
Penampilan
peserta diatur berdasarkan giliran.
(b)
Penentuan
giliran (urutan membaca) paa penampilan harian dilaksanakan 30 menit sebelum musabaqah
dimulai.
(c)
Penampilan
peserta dewasa diselingi dengan pembacaan saritilawah.
(d)
Ketentuan
penampilan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
(2)
Lama
Penampilan
Lama
penampilan bagi setiap peserta adalah lama membaca sebagai berikut:
(a)
Golongan
Tartil
(penyisihan
dan final) : 5- 7 menit
(b)
Golongan
Remaja dan Cacat Netra
(penyisihan
dan final) : 7- 8 menit
(c)
Golongan
dewasa
(penyisihan)
: 9- 10 menit
(final) : 10- 12 menit
(3)
Cara
Tampil
(a)
Peserta
musabaqah cabang tilawah, tampil dengan dengan cara membaca melalui mushaf,
baik babak penyisihan maupun babak final.
(b)
Tanda
persiapan, mulai, persiapan akhir dan selesainya waktu diatur oleh Majelis
Hakim (pengatur lampu isyarat).
c)
Penentuan
Finalis
Finalis
diputuskan oleh Majelis Hakim melalui rapat Majelis.
d)
Pengumuman
finalis dilaksanakan oleh dewan hakim.
2)
Babak
Final
a)
Penentuan
Maqra’
Penentuan
maqra’ bagi semua golongan yang akan tampil sebagai berikut:
(1)
Maqra’
golongan dewasa diberikan 4 jam sebelum Peserta naik mimbar.
(2)
Maqra’
golongan remaja diberikan 10 menit sebelum naik mimbar.
(3)
Maqra’
golongan anak-anak dan tartil diberikan 30 menit sebelum naik mimbar.
(4)
Maqra’
golongan cacat netra :
(a)
Menyerahkan
3 maqra’ hafalan selain yang telah dibaca pada babak penyisihan
selambat-lambatnya 4 jam sebelum tampil dan maqra’ yang akan dibaca ditentukan
30 menit sebelum naik mimbar.
(b)
Finalis
yang akan tampil dengan membaca Mushaf Braille agar melaporkan kepada panitia
selambat-lambatnya 5 jam sebelum tampil dan maqra’ yang akan dibaca ditentukan
30 menit sebelum naik mimbar.
b)
Penampilan
(1)
Cara
penampilan (giliran dan lama tampil) peserta pada nanak final sama dengan cara
penampilan pada babak penyisihan.
(2)
Penampilan
finalis Golongan Dewasa dilaksanakan bersama-sama dengan penampilan finalis
golongan Qira’at Mujawwad.
(3)
Penampilan
peserta dewasa deselingi dengan pembacaan sari tilawah.
c)
Penentuan
Qari/Qari’ah terbaik ditetapkan oleh sidang Pleno Hakim.
d)
Pengumuman
Qari/Qari’ah terbaik dilaksanakan oleh Ketua Dewan Hakim.
B. Manajemen Perhakiman
1.
Norma
Penilaian
Norma
penilaian Cabang Tilawah al-Qur’an adalah ketentuan-ketentuan penilaian yang
diterapkan dalamperhakiman cabang Tilawah al-Qur’an, baik yang berhubungan
dengan bidang dan materi penilaian maupun yang berkaitan dengan teknis
penilaian, yang meliputi:
a.
Bidang
penilaian dan materi yang dinilai untuk golongan mujawwad
1)
Bidang
Tajwid meliputi :
a)
Makhraj
al-huruf
b)
Shifat
al-huruf
c)
Ahkam
al-huruf
d)
Ahkam
al-mad wa al-qashar
Nilai maksimal 30
2)
Bidang
Fashahah meliputi :
a)
Ahkam
al-waqf wa al-ibtida’
b)
Mura’at
al-huruf wa al-harakat
c)
Mura’at
al-kalimat wa al-ayat
Nilai
maksimal 30
3)
Bidang
Lagu meliputi :
a)
Lagu
pertama dan penutup
b)
Jumlah
lagu
c)
Peralihan,
keutuhan dan tempo lagu
d)
Irama
dan gaya
e)
Variasi
Nilai masing-masing 5, nilai maksimal 25
4)
Bidang
Suara meliputi :
a)
Vokal
dan keutuhan suara
b)
Kejernihan/kebeningan
suara
c)
Kehalusan/kelembutan
d)
Keserasian
nada
e)
Pengaturan
napas
b.
Bidang
penilaian dan materi yang dinilai untuk golongan Murattal
1)
Bidang
Tajwid
a)
Makhraj
al-huruf
b)
Shifat
al-huruf
c)
Ahkam
al-huruf
d)
Ahkam
al-mad wa al-qashar
Nilai maksimal 40
2)
Bidang
Fashahah
a)
Ahkam
al-waqf wa al-ibtida’
b)
Mura’at
al-huruf wa al-harakat
c)
Mura’at
al-kalimat wa al-ayat
Nilai
maksimal 30
3)
Irama
dan Suara
a)
Suara
b)
Irama
dan Variasi (lagu)
c)
Tempo
bacaan dan pengaturan nafas
Nilai maksimal 30
c.
Kriteria
Kesalahan
1)
Bidang
Tajwiddan Fashahah
a)
Kesalahan
Jali
Seperti
-
Pengucapan
huruf tha’ dibaca ta, siratha dibaca shirata
-
Perubahan
harakat kasrah dibaca fathah
Seperti
: iqtaraba dibaca aqtaraba
-
Perubahan
harakat fathah dibaca dhammah
Seperti
: an’amta dibaca an’amtu
b)
Kesalahan
Khafi
Kesalahan
khafi terbagi dua bagian :
(1)
Kesalahan
Khafi yang hanya diketahui oleh Ulama Qira’at (Teority), seperti :
-
Meninggalkan
idgham, izhhar, ikhfa’, iqlab, dll.
-
Meniposkan
yang seharusnya tebal dan sebaliknya, wakaf dengan harakat yang sempurna, dll.
(2)
Kesalahan
Khafi yang hanya diketahui oleh orang-orang yang mahir (prakisi) dalam qira’at,
seperti :
-
Menggetar-getarkan
huruf Ra’
-
Menebalkan
huruf Lam dan mencampurkannya dengan ghunnah.
-
Memdemonstrasikan
nafas panjang tanpa menghiraukan norma wakaf wa al-ibtida’
-
Membaca
harakat Dhammah, Fathah atau Kasrah tidak sempurna
-
Dan
lain-lain.
-
2)
Bidang
Lagudan Suara
a)
Lagu
yang dipergunakan dengan cabang Tilawah al-Qur’an adalah lagu-lagu Arabi yang
sudah masyhur dikalangan para Qari/Qari’ah seperti Bayyati/Husaini, Hijaz,
Sika, dan lain-lain dengan segala variasinya.
b)
Jumlah
lagu yang harus dibawakan oleh golongan dewasa dan remaja minimal empat jenis
lagu lengkap, baik cabang-cabangnya maupun variasinya pada babak penyisihan dan
babak final.
c)
Jumlah
lagu yang harus dibawakan oleh golongan anak-anak dan cacat netra minimal tiga
jenis lagu, lengkap dengan cabang-cabangnya maupun variasinya pada babak
penyisihan dan babak final.
d)
Lagu
pertama harus dimulai dengan lagu Bayyati/Husaini yang dibawakan dengan minimal
3 tangga nada : 1) Qarar 2) Jawab dan 3) Jawabul Jawab, setelah itu baru pindah
kepada jenis lagu yang lain. Dan sebagi lagu penutup, juga harus ditutup dengan
lagu Bayyati/Husaini. Ketentuan ini berlaku, baik babak penyisihan maupun babak
final.
e)
Kesalahan
dalam bidang suara :
(1)
Suara
kasar, pecah atau parau
(2)
Suara
lemah dan tidak mampu tinggi
(3)
Suara
sumbang
(4)
Suara
sengau/khaisyum
(5)
Tangga
nada yang tidak konsisten (berubah-ubah)
(6)
Pengaturan
nafas yang tidak terkendali.
f)
Macam-macam
kesalahan dalam bidang lagu:
(1)
Jumlah
lagu kurang dari batas minimum.
(2)
Peralihan
lagu tidak serasi, keutuhan yang tidak jelas dan tempo lagu yang cepat atau
lambat.
(3)
Irama,
gaya dan variasi lagu yang tidak indah.
(4)
Tempo
bacaan dari awal sampai akhir tidak konsisten.
(5)
Tidak
membawakan jenis lagu secara lengkap atau kurang sempurna.
d.
Cara
Penilaian
1)
Bidang
Tajwid dan Fashahah
a)
Jumlah
angka nilai bidang Tajwid dan Fashahah masing-masing maksimal 30 point.
b)
Kesalahan
jali satu kali dikurangi 3 point dan seterusnya.
c)
Kesalahan
khafi satu kali, nilai dikurangi 1 point dan seterusnya.
d)
Setiap
bacaan yang terdapat kesalahan jali ayau khafi, dihitung sebagai satu
kesalahan, walaupun bacaan tersebut diulang dengan benar. Nilai harus dikurangi
sesuai dengan jumlah dan bentuk kesalahan (jali atau khafi).
e)
Kesalahan
jali atau khafi yang sama seperti sebelumnya tetap dianggap sebagai suatu
kesalahan baru dan nilainya dikurangi 3 point bila tergolong salah jali dan 1
point bila salah khafi.
f)
Kesalahan
pada Mura’at al Kalimat, yaitu menambah atau meninggalkan kata / kalimah,
dikurangi 3x kesalahan jali. Dan kesalahan pada Mura’at al-Ayat yaitu menambah
atau lebih dari 2 kalimah dikurangi 5x kesalahan jali.
g)
Nilai
akhir adalah nilai maksimal dikurangi jumlah kesalahan.
2)
Bidang
Suara dan Lagu
a)
Jumlah
angka maksimal bidang suara adalah 15 point, sedangkan angka minimal 5 point
baik untuk penyisihan maupun untuk babak final dengan perincian sebagai
berikut:
|
No.
|
Materi yang
dinilai pada Bidang Suara
|
Maksi-mal
|
Mini-mal
|
Keterangan
|
|
1.
|
Vokal dan keutuhan suara
|
3
|
1
|
|
|
2.
|
Kejernihan/kebeningan
|
3
|
1
|
|
|
3.
|
Kehalusan/kelembutan
|
3
|
1
|
|
|
4.
|
Kenyaringan
|
3
|
1
|
|
|
5.
|
Pengaturan napas
|
3
|
1
|
|
|
Jumlah
|
15
|
5
|
|
|
b)
Jumlah
angka maksimal bidang lagu adalah 25 point, sedangkan minimal 5 point untuk
babak penyisihan dan babak final dengan perincian sebagai berikut:
|
No
|
Materi yang dinilai pada Bidang
Lagu
|
Babak Penyisihan
|
Babak Final
|
Ket.
|
||
|
Maks
|
Min
|
Maks
|
Min
|
|
||
|
1.
|
Lagu pertama dan penutup
|
5
|
1
|
5
|
1
|
|
|
2.
|
Jumlah lagu
|
5
|
1
|
5
|
1
|
|
|
3.
|
Peralihan, Keutuhan dan Tempo lagu
|
5
|
1
|
5
|
1
|
|
|
4.
|
Irama dan Gaya
|
5
|
1
|
5
|
1
|
|
|
5.
|
Variasi
|
5
|
1
|
5
|
1
|
|
|
Jumlah
|
25
|
5
|
25
|
5
|
||
c)
Penilaian
dilakukan dengan mengurangi 1 point pada setiap kesalahan. Kecuali apabila
jumlah lagu kurang dari batas minimum, maka dikurangi 3 point untuk setiap
kekurangan 1 jenis lagu.
d)
Jika
peserta menambah ayat setelah lampu merah menyala, maka dikurangi nilai 1 point
pada materi lagu pertama dan penutup.
3)
Untuk
penilaian golongan tartil
a)
Tajwid,
meliputi :
(1)
Makhraj
al-huruf
(2)
Shifat
al-huruf
(3)
Ahkam
al-huruf
(4)
Ahkam
al-mad wa al-qashar
b)
Fashahah
(1)
Ahkam
al-waqf wa al-ibtida’
(2)
Mura’at
al-huruf wa al-harakat
(3)
Mura’at
al-kalimat wa al-ayat
Jumlah
nilai maksimal = 30, minimal = 9
c)
Irama
dan Suara : keindahan dalam membaca al-Qur’an yang disertai dengan lagu yang
masyhur, dua atau tiga lagu, meliputi:
(1)
Suara,
nilai 10
(2)
Irama
dan Variasi (lagu), nilai 10
(3)
Tempo
bacaan dan Pengaturan napas, nilai 10
Jumlah nilai maksimal 30, minimal 9
2.
Perangkat
Perhakiman
a.
Personalia
1)
Komposisi
Majelis Hakim
Majelis
Hakim tiap golongan pada cabang Tilawah al-Qur’an terdiri dari Ketua,
Sekretaris, dan Anggota dibantu oleh seorang Panitera.
2)
Ketua
Majelis merangkap sebagai anggota. Anggota adalah Hakim penilai yang terdiri
dari :
a)
Hakim
penilai bidang Tajwid
b)
Hakim
penilai bidang Fashahah
c)
Hakim
penilai bidang Suara
d)
Hakim
penilai bidang Lagu.
3)
Ketentuan
Majelis Hakim
a)
Hakim
penilai pada masing-masing golongan maksimal 12 orang.
b)
Hakim
penilai pada masing-masing bidang penilaian maksimal 3 orang.
c)
Hakim
pada babak final tidak berasal dari daerah yang sama dengan finalis, kecuali
terdapat kesulitan dalam penerapannya.
d)
Ketentuan
pada point 1, 2 dan 3 tersebut di atas dilaksanakan pada MTQ/STQ Tingkat
Nasional. Sedangkan untuk tingkat provinsi ke bawah sedapat mungkin disesuaikan
dengan ketentuan ini.
b.
Tempat
Tugas
1)
Majelis
Hakim menempati tempat tugas yang telah disediakan terdiri dari ruang tugas
untuk masing-masing Hakim dan Panitera.
2)
Ketika
pelaksanaan penilaian, hakim dilarang melihat penampilan peserta, baik langsung
maupun tidak langsung atau melalui TV monitor, kecuali hakim pemegang lampu
isyarat.
3)
Tempat
Majelis Hakim harus aman dari gangguan.[1]
[1]LPTQ Tingkat Nasional, (2010), PedomanMusabaqqah al-Qur’anTahun 2010,
Jakarta: LembagaPengembanganTilawatil Qur’an, h. 41-62
Tidak ada komentar:
Posting Komentar