Rabu, 13 Desember 2017

MATERI PAI SMP/MTS

THAHARAH
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata kuliah
MATERI PAI SMP/MTS
                                                                                                             
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQoMTmwM3wxUqmL1KM9qstm9xiA1CaukEC5ivglRbmNJtCHdvpD


DisusunOleh : Kelompok 2
Alfadilatu Ahmad     2014.1839
                                                Yasriadi                      2014.1910


Dosen Pengampu :
Martono,  MA

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT

2016 M/1437 H

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berkaitan dengan ibadah, manusia diberikan tuntunan dan aturan yang harus dipenuhi sebagai sarana penentu keabsahan semua rangkaian ibadah sehingga ibadah menjadi diterima secara syar’i. Begiatu juga dengan sholat dan serangkaian ibadah yang mengharuskan bersuci maka tak lepas dari bagaimana aturan bersuci yang benar. Bersuci yang asalnya Jawaz dalam hal ini menjadi wajib karena terkena aturan sebagaimana bunyi kaidah fiqh berbunyi “Ma la Yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib”(sesuatu yang menjadi kesempurnaanya sebuah kewajiban maka sesuatu itu menjadi wajib pula).
Sebagai agama yang menjaga kesucian lahiriah maupun batiniah, Islam telah mengatur segala hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam Islam, istilah menyucikan lahiriah ini dikenal dengan istilah thaharah. Thaharah adalah kegiatan bersuci yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam, saat melakukan hal-hal tertentu. Seperti halnya melaksanakan shalat dan tawaf.
Thaharah merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dikaji. Karena thaharah merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang, saat akan melakukan hal-hal tertentu. .

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa  pengertian thaharah dan hikmahnya?
2.      Sebutkan pengertian dan pembagian hadast najis ?
3.      Bagaimana cara-cara bersuci dari hadas dan najis?
4.      Apa itu wudhu, tayamum dan mandi ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Hikmah Thaharah
1.      Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa artinya bersih sedangkan menurut syara’ berarti bersih dari hadas dan najis. Bersuci karena hadast hanya di bagian badan saja. Hadast ada dua, yaitu  hadas besar dan hadas kecil. Menghilangkan hadast besar dengan mandi atau tayammum dan menghilangkan hadas kecil dengan wudhu’ atau tayammum.
Bersuci dari najis berlaku pada badan, pakaian dan tempat. Cara menghilangkannya harus dicuci dengan air suci dan mencucikan.
Thaharah merupakan masalah yang sangat penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok dari ibadah yang menjadi penyonsong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan Allah.
Shalat tiada sah bila tiada dengan thaharah, hal itu sesuai dengan sabda Nabi SAW :

لاَ يُقْبَلُ اللهُ صَلَا ةً بِغَيْرِ طَهُوْ رٍ
Artinya :
 Allah tidak akan menerima shalat  yang tidak dengan bersuci.[1]

2.      Macam – Macam Alat Thaharah
Allah selalu memudahkan hambanya  dalam melakukan sesuatu. Untuk bersuci misalnya, kita tidak hanya bisa menggunakan air tetapi kita juga bisa mengunakan tanah, batu, kayu dan benda – benda padat lain yang suci untuk mengantikan air jika tidak ditemukan. Dalam bersuci mengunakan air , kita juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Macam – macam air yang dapat digunakan untuk bersuci dan yang tidak dapat digunakan, adalah :
a.       Air mutlak adalah air yang suci dan mensucikan, contoh airnya adalah seperti air hujan, air danau, air salju, air laut dan begitu juga air zamzam. Air mutlak mempunyai tiga sifat, yaitu : Tha’mun (rasa), Launun (warna),  dan Rihun (bau).
b.       Air Musta’mal
Air ini adalah air sisa yang mengenai badan manusia karena telah digunakan untu wudhu atau mandi. Air musta’mal dsini maksudnya bukanlah air yang disengaja ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atauar mandian yang bercampur dengan air bejana atau bak.
c.       Air suci tetapi tidak mensucikan
Air yang berubah sebab bercampur dengan benda – benda suci lainnya teh, kopi dan srup.
d.      Air yang terkena najis
Air najis adalah air yang kemasukan benda najis dan air itu kurang dari dua kolah, atau air itu ada dua kolah tetapi berubah. Maksudnya air yang kemasukan benda najis didalamnya, andai kata air tersebut hanya terrtulari bau busuk dari najis yang dibuang dipinggirnya maka air yang demikian ini tidak najis, sebab tidak bertemu lansung dengan najisnya. Dan yang dimaksud berubah, andai kata air yang banyak tersebut tidak beruubah dengan adanya najis atau najisnya hanya sedikit dan hancur dalam air yang demikian ini juga tidak najis.
e.       Air yang bernajis
Air bernajis adalah yang tercampur dengan barang najis sehingga merubah salah satunya rasa, warna, baunya. Air seperti ini tiidak dapat diigunakan untuk thaharah.
f.       Air musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci.[2]

3.      Hikmah Thaharah
Islam mensyariatkan bersuci karena memuat banyak hikmah yaitu :
a.       Bahwa thaharah itu termasuk tuntutan fitrah. Karena manusia dengan fitrahnya cendrung kepada kebersihan, dan tabiatnya membenci kotoran dan hal-hal yang menjijikkan. Dan oleh karena islam itu agama fitrah, maka wajarlah bila ia menyuruh bersuci dan menjaga kebersihan.
b.      Memihara kehormatan dan harga diri orang islam. Karena, manusia dengan tabiatnya cendrung kepada yang bersih, suka berhimpun disekelilingnya dan duduk bersamanya, dan tidak menyukai yang kotor, bahkan menghinanya, membencinya, dan tidak suka duduk bersamanya. Dan oleh karena sangat menginginkan, agar orang yang beriman menjadi manusia terhormat dam punya harga diri, maka disuruhnya ia orang yang bersih, agar menjadi orang yang terhormat dan mulai di tengah kawan-kawannya.
c.       Memelihara kesehatan. Karena, kebersihan itu merupakan jalan paling utama yang dapat memelihara manusia dari berbagai macam penyakit. Karena, penyakit-penyakit itu lebih sering tersebar di kalangan masyarakat, disebabkan oleh kotoran. Membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hudung dan kedua kaki yang merupakan angota-angota tubuh yang paling sering berhubungan lansung dengan kotoran berkali-kali dalam sehari, akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit.
d.      Berdiri dihadapan Allah dalam keadaan syci bersih. Karena manusia dalam shalatnya, berbicara dan berbisik kepada tuhannya. Oleh karena itu, sepatutnya dia menghadap dalam keadaan suci lahir dan bathinnya, dan bersih hati dan tubuhnya. Karena Allah Ta’ala menyukai orang-orang yamg gemar bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci.[3]

B.     Pengertian dan Pembagian Hadats dan najis
1.            Pengertian hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci  jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.
2.            Macam-Macam Hadas
a.       Hadas Kecil.
Hadas kecil adalah keadaan hadas atau tidak suci seseorang yang dapat dihilangkan dengan cara berwudhu dan tanyamum. allah berfirman dalam surah al maidah ayat ke-6 sebagai berikut.
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,

b.      Hadas besar
Hadas besar adalah keadaan berhadas atau tidak suci seseorang yang dapat dihilangkan hadas tersebut dengan mandi besar atau junub.
Berikut ini adalah penyebab terjadinya hadas besar :
1)      Berhubungan khitan antara suami dan istri baik mengeluarkan air mani ataupun tidak.
2)      Keluar air  mani dengan disengaja ataupun tidak
3)      Meninggal dunia
4)      Haid dan nifas[4]

3.            Pengertan najis
Najis menurut bahasa artinya kotoran, sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikan oleh syariat yang harus disucikan karena menjadikan tidak sahnya pelaksanaan suatu ibadah tertentu.


4.            Macam-macam najis
a.       Najis mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis yang ringan. Seperti, air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya
b.      Najis mutawasitah
Najis mutawasitah merupakan jenis najis yang sedang. Seperti, kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah dan darah. Dan najis mutawassithah terbagi 2 :
1)      Najis ‘ainiyah yaitu najis yang bendanya berwujud.
2)      Najis hukmiyah yaitu najis yang bendanya tidak berwujud.
c.       Najis mugalazah
Najis mughaladzah merupakan najis yang termasuk kategori najis berat. Najis ini disebabkan oleh air liur anjing.
d.      Najis yang dimaafkan, seperti :
1)      Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir
2)      Najiis yang sedikit sekali
3)      Nanah atau darah dari bisul dan kudis sendiri yang belum sembuh.
4)      Debu yang bercampur najis atau yang sukar dihindarkan.[5]

C.    Cara bersuci/ mensucikan dari hadats dan najis
1.      Cara bersuci dari hadas
a.       Hadas besar Yaitu cara mensucikannya dengan mandi besar atau kalau tidak ada air bisa dengan cara bertayamum, adapun bertayamum karena hadas besar/junub caranya adalah sama sperti bertayamum ketika wudhu tidak air.  dilarang tayamum karna hadas besar/junub dengan cara mengguling-gulingkan badan kita ke tanah.
b.      Hadas kecil Cara mensucikannya adalah dengan ber-wudhu. Atau tayamum (bersuci menggunakan debu.[6]


2.      Cara bersuci dari najis
a.       Najis mukhafafah
Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis sampai bersih.
b.      Najis mutawasithah
1)      Najis ainiyah, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya lebih dahulu, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.
2)      Najis hukmiyah, cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis itu.
c.       Najis mughalladzah, cara mensucikannya menghilangkan wujud benda najis itu lebih dahulu, kemudian dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan diantara pensucian itu, dicuci dengan air yang bercampur tanah.[7]
             
D.    Wudhu, Mandi dan Tayamum
1.      Wudhu
Wudhu menurut bahasa bersih dan indah, menurut istilah membersihkan anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Atau suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat.sebagai mana fiman allah surah al-maidah ayat ke-6, sebagai berikut :
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,

Syarat sahnya wudhu :
a)      Islam
b)      Mumayyiz
c)      Menggunakan air suci yang mensucikan
d)     Tidak ada yang menghalangi air pada anggota wudhu.
Rukun wudhu :
1)      Niat
2)      Membasuh muka
3)      Membasuh 2 belah tangan sampai siku
4)      Mengusap sebahagian kepala
5)      Membasuh 2 belah kaki sampai kedua mata kaki
6)      Tertib.
Sunnah wudhu :
a)      Membaca bismillah pada permulaan wudhu
b)      Membasuh telapak tangan sampai pergelangan tangan
c)      Berkumur-kumur dan membersihkan lobang hidung
d)     Mengusap 2 belah telinga bagian luar dan dalam
e)      Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari pada yang kiri
f)       Menyela-nyela jari tangan dan kaki
g)      Membasuh anggota wudhu sebanyak 3 kali
h)      Membaca do’a.

Hal-hal yang membatalkan wudhu :
a)      Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskiun itu hanya angin
b)      Hilang akal atau gila, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak
c)      Bersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
d)     Tersentuh kemaluan dengan tapak tangan atau jari

2.      Mandi
Mandi ialah meratakan air  atau mengalirkan air ke seluruh badan untuk membersihkan atau mengangkat hadas besar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat baru sah, apabila kita suci dari hadas besar maupun kecil dan cara menghilangkan hadas besar dengan mandi yaitu membasuh seluruh tubuh mulai puncak kepala atau ujung rambut hingga ujung kaki.
Sebagaimana firman allah dalam surah an-nisa ayat 43, yaitu :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ̍Î/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4         
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.

[301] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
Sebab-sebab wajib mandi :
1)      Bersetubuh, baik keluar mani atau tidak.
2)      Keluar mani karena mimpi atau disengaja
3)      Mati
4)      Haid
5)      Nifas
6)      Melahirkan

Rukun mandi :
a)      Niat
b)      Membasuh badan
c)      Menghilangkan hadas atau najis yang ada pada badan
d)     Meratakan air keseluruh badan baik rambut dan kulit

Sunnah mandi :
1)      Membaca bismillah
2)      Berwudhu sebelum mandi
3)      Menggosok badan dengan tangan
4)      Menyela-nyela rambut dan celah-celah anggota badan
5)      Memulai membasuh kepala kemudian membasuh anggota badan yang sebelah kanan.

3.      Tayamum
Tayamum menurut bahasa ialah menuju, sedangkan menurut istilah menggunakan tanah yang bersih untuk mengusap muka dan tangan untuk mengangkat hadas Dengan cara yang telah ditentukan. Dan tayamum adalah suatu keringanan bagi orang yang tidak dapat menggunakan air karena sakit atau kesulitan mendapatkan air.
Yang diperbolehkan tayamum :
a)      Orang sakit yang terkena air akan bertambah penyakitnya
b)      Sedang berada dalam perjalanan dan sulit mendapatkan air
c)      Tidak ada air
Syarat sah tayamum :
1)      Telah masuk waktu shalat
2)      Sudah berusaha mencari air tapi tidak mendapatkannya pada waktu shalat sudah masuk.
3)      Menggunakan debu atau tanah yang bersih
4)      Tidak ada air
Rukun tayamum :
1)      Niat
2)      Mengusap muka dan dua tangan dengan debu yang bersih sampai siku.
3)      Tertib
Sunnah tayamum :
1)      Membaca bismillah
2)      Mendahulukan yang kanan
3)      Menipiskan debu.[8]


KESIMPULAN
Thaharah menurut bahasa artinya bersih sedangkan menurut syara’ berarti bersih dari hadas dan najis. Bersuci karena hadast hanya di bagian badan saja. Hadast ada dua, yaitu  hadas besar dan hadas kecil. Menghilangkan hadast besar dengan mandi atau tayammum dan menghilangkan hadas kecil dengan wudhu’ atau tayammum.
Hadas adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum.
Macam-Macam Hadas
1.      Hadas Kecil.
2.      Hadas besar
Najis adalah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikan oleh syariat yang harus disucikan karena menjadikan tidak sahnya pelaksanaan suatu ibadah tertentu.
Macam-macam najis
1.      Najis mukhafafah
2.      Najis mutawasitah
3.      Najis mugalazah       
Wudhu menurut bahasa bersih dan indah, menurut istilah membersihkan anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil.
Mandi ialah meratakan air  atau mengalirkan air ke seluruh badan untuk membersihkan atau mengangkat hadas besar.
Tayamum adalah menggunakan tanah yang bersih untuk mengusap muka dan tangan untuk mengangkat hadas Dengan cara yang telah ditentukan. Dan tayamum adalah suatu keringanan bagi orang yang tidak dapat menggunakan air karena sakit atau kesulitan mendapatkan air.



DAFTAR KEPUSTAKAAN
Moh. Rifa’i,Iilmu  Fiqih Islam Lengkap (semarang : CV Toha Putra, 1978) hal 46.
Hasan saleh, Kajiian Fikiih Nabawi dan Fiqih Kontemporer (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2008),hal.22
http://SIREGAR’S BLOG /23-09-2016/20:50
Fikiih VII (Jakarta : FATTAH, 2016),hal.8
Sulaiman rasjid, Fiqih Islam  (bandung : sinar baru algensindo, 2005) hal 47-49


[1] Moh. Rifa’i,Iilmu  Fiqih Islam Lengkap (semarang : CV Toha Putra, 1978) hal 46
[2]Hasan saleh, Kajiian Fikiih Nabawi dan Fiqih Kontemporer (Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada, 2008),hal.22
[3]http://SIREGAR’S BLOG /23-09-2016/20:50
[4] Fikiih VII (Jakarta : FATTAH, 2016),hal.8
[5] Moh. Rifa’i,Iilmu  Fiqih Islam Lengkap (semarang : CV Toha Putra, 1978) hal 47-49
[6] http://www.mediangaji.com/2014/10/cara-benar-mensucikan-hadas-besar-dan-kecil.html/
[7] Sulaiman rasjid, Fiqih Islam  (bandung : sinar baru algensindo, 2005) hal 47-49
[8] Ibid., hal 70-74

Tidak ada komentar:

Posting Komentar