THAHARAH
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata kuliah
MATERI PAI SMP/MTS

DisusunOleh : Kelompok 2
Alfadilatu Ahmad 2014.1839
Yasriadi
2014.1910
Dosen Pengampu :
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU
AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT
2016
M/1437
H
BAB I
A. Latar Belakang
Berkaitan dengan ibadah, manusia diberikan tuntunan dan aturan yang harus
dipenuhi sebagai sarana penentu keabsahan semua rangkaian ibadah sehingga
ibadah menjadi diterima secara syar’i. Begiatu juga dengan sholat dan serangkaian
ibadah yang mengharuskan bersuci maka tak lepas dari bagaimana aturan bersuci
yang benar. Bersuci yang asalnya Jawaz dalam hal ini menjadi wajib karena
terkena aturan sebagaimana bunyi kaidah fiqh berbunyi “Ma la Yatimmu
al-wajib illa bihi fa huwa wajib”(sesuatu yang menjadi kesempurnaanya
sebuah kewajiban maka sesuatu itu menjadi wajib pula).
Sebagai agama yang menjaga kesucian lahiriah maupun
batiniah, Islam telah mengatur segala hal-hal yang berkaitan dengan masalah
tersebut. Dalam Islam, istilah menyucikan lahiriah ini dikenal dengan istilah
thaharah. Thaharah adalah kegiatan bersuci yang harus dilakukan oleh setiap
umat Islam, saat melakukan hal-hal tertentu. Seperti halnya melaksanakan shalat
dan tawaf.
Thaharah merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dikaji. Karena
thaharah merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang, saat akan
melakukan hal-hal tertentu. .
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian thaharah dan hikmahnya?
2. Sebutkan
pengertian dan pembagian hadast najis ?
3. Bagaimana
cara-cara bersuci dari hadas dan najis?
4. Apa
itu wudhu, tayamum dan mandi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Hikmah Thaharah
1.
Pengertian Thaharah
Thaharah menurut
bahasa artinya bersih sedangkan menurut syara’ berarti bersih dari hadas dan
najis. Bersuci karena hadast hanya di bagian badan saja. Hadast ada dua,
yaitu hadas besar dan hadas kecil.
Menghilangkan hadast besar dengan mandi atau tayammum dan menghilangkan hadas
kecil dengan wudhu’ atau tayammum.
Bersuci
dari najis berlaku pada badan, pakaian dan tempat. Cara menghilangkannya harus
dicuci dengan air suci dan mencucikan.
Thaharah
merupakan masalah yang sangat penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok
dari ibadah yang menjadi penyonsong bagi manusia dalam menghubungkan diri
dengan Allah.
Shalat tiada sah
bila tiada dengan thaharah, hal itu sesuai dengan sabda Nabi SAW :
لاَ يُقْبَلُ اللهُ صَلَا ةً بِغَيْرِ طَهُوْ رٍ
Artinya :
Allah
tidak akan menerima shalat yang tidak
dengan bersuci.[1]
2.
Macam – Macam Alat Thaharah
Allah selalu
memudahkan hambanya dalam melakukan
sesuatu. Untuk bersuci misalnya, kita tidak hanya bisa menggunakan air tetapi
kita juga bisa mengunakan tanah, batu, kayu dan benda – benda padat lain yang
suci untuk mengantikan air jika tidak ditemukan. Dalam bersuci mengunakan air ,
kita juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk
bersuci.
Macam –
macam air yang dapat digunakan untuk bersuci dan yang tidak dapat digunakan,
adalah :
a.
Air mutlak adalah air yang suci dan mensucikan,
contoh airnya adalah seperti air hujan, air danau, air salju, air laut dan
begitu juga air zamzam. Air mutlak mempunyai tiga sifat, yaitu : Tha’mun
(rasa), Launun (warna), dan Rihun
(bau).
b.
Air Musta’mal
Air ini adalah air sisa yang mengenai badan manusia karena telah
digunakan untu wudhu atau mandi. Air musta’mal dsini maksudnya bukanlah air
yang disengaja ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan
air wudhu atauar mandian yang bercampur dengan air bejana atau bak.
c.
Air suci tetapi tidak mensucikan
Air yang berubah sebab bercampur dengan benda – benda suci lainnya teh,
kopi dan srup.
d.
Air yang terkena najis
Air najis adalah air yang kemasukan benda najis dan air itu kurang dari
dua kolah, atau air itu ada dua kolah tetapi berubah. Maksudnya air yang
kemasukan benda najis didalamnya, andai kata air tersebut hanya terrtulari bau
busuk dari najis yang dibuang dipinggirnya maka air yang demikian ini tidak
najis, sebab tidak bertemu lansung dengan najisnya. Dan yang dimaksud berubah,
andai kata air yang banyak tersebut tidak beruubah dengan adanya najis atau
najisnya hanya sedikit dan hancur dalam air yang demikian ini juga tidak najis.
e.
Air yang bernajis
Air bernajis adalah yang tercampur dengan barang najis sehingga merubah
salah satunya rasa, warna, baunya. Air seperti ini tiidak dapat diigunakan
untuk thaharah.
f.
Air musyammas yaitu air yang terjemur oleh
matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk
bersuci.[2]
3. Hikmah
Thaharah
Islam mensyariatkan bersuci karena
memuat banyak hikmah yaitu :
a. Bahwa
thaharah itu termasuk tuntutan fitrah. Karena manusia dengan fitrahnya cendrung
kepada kebersihan, dan tabiatnya membenci kotoran dan hal-hal yang menjijikkan.
Dan oleh karena islam itu agama fitrah, maka wajarlah bila ia menyuruh bersuci
dan menjaga kebersihan.
b. Memihara
kehormatan dan harga diri orang islam. Karena, manusia dengan tabiatnya cendrung
kepada yang bersih, suka berhimpun disekelilingnya dan duduk bersamanya, dan
tidak menyukai yang kotor, bahkan menghinanya, membencinya, dan tidak suka
duduk bersamanya. Dan oleh karena sangat menginginkan, agar orang yang beriman
menjadi manusia terhormat dam punya harga diri, maka disuruhnya ia orang yang
bersih, agar menjadi orang yang terhormat dan mulai di tengah kawan-kawannya.
c. Memelihara
kesehatan. Karena, kebersihan itu merupakan jalan paling utama yang dapat memelihara
manusia dari berbagai macam penyakit. Karena, penyakit-penyakit itu lebih
sering tersebar di kalangan masyarakat, disebabkan oleh kotoran. Membersihkan
tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hudung dan kedua kaki yang merupakan
angota-angota tubuh yang paling sering berhubungan lansung dengan kotoran
berkali-kali dalam sehari, akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit.
d. Berdiri
dihadapan Allah dalam keadaan syci bersih. Karena manusia dalam shalatnya,
berbicara dan berbisik kepada tuhannya. Oleh karena itu, sepatutnya dia
menghadap dalam keadaan suci lahir dan bathinnya, dan bersih hati dan tubuhnya.
Karena Allah Ta’ala menyukai orang-orang yamg gemar bertaubat dan menyukai
orang-orang yang bersuci.[3]
B.
Pengertian dan Pembagian Hadats dan najis
1.
Pengertian hadats
Hadats
secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci
jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam,
hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan
dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi
seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan
badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.
2.
Macam-Macam Hadas
a.
Hadas Kecil.
Hadas kecil adalah keadaan hadas atau tidak suci seseorang yang dapat
dihilangkan dengan cara berwudhu dan tanyamum. allah berfirman dalam surah al
maidah ayat ke-6 sebagai berikut.
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki,
b.
Hadas besar
Hadas besar adalah keadaan berhadas atau
tidak suci seseorang yang dapat dihilangkan hadas tersebut dengan mandi besar
atau junub.
Berikut ini adalah penyebab terjadinya hadas
besar :
1)
Berhubungan khitan antara suami dan istri baik
mengeluarkan air mani ataupun tidak.
2)
Keluar air mani
dengan disengaja ataupun tidak
3)
Meninggal dunia
4)
Haid dan nifas[4]
3.
Pengertan najis
Najis menurut
bahasa artinya kotoran, sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang
kotor atau menjijikan oleh syariat yang harus disucikan karena menjadikan tidak
sahnya pelaksanaan suatu ibadah tertentu.
4.
Macam-macam najis
a.
Najis mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis yang ringan.
Seperti, air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari 2 tahun dan belum
makan apa-apa kecuali air susu ibunya
b.
Najis mutawasitah
Najis mutawasitah merupakan jenis najis yang
sedang. Seperti, kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah dan darah.
Dan najis mutawassithah terbagi 2 :
1)
Najis ‘ainiyah yaitu najis yang bendanya berwujud.
2)
Najis hukmiyah yaitu najis yang bendanya tidak berwujud.
c.
Najis mugalazah
Najis mughaladzah merupakan najis yang termasuk kategori najis berat.
Najis ini disebabkan oleh air liur anjing.
d.
Najis yang dimaafkan, seperti :
1)
Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir
2)
Najiis yang sedikit sekali
3)
Nanah atau darah dari bisul dan kudis sendiri yang belum
sembuh.
4)
Debu yang bercampur najis atau yang sukar dihindarkan.[5]
C.
Cara bersuci/ mensucikan dari hadats dan
najis
1.
Cara bersuci dari hadas
a.
Hadas besar Yaitu cara mensucikannya dengan mandi besar
atau kalau tidak ada air bisa dengan cara bertayamum, adapun bertayamum karena
hadas besar/junub caranya adalah sama sperti bertayamum ketika wudhu tidak air. dilarang tayamum karna hadas besar/junub
dengan cara mengguling-gulingkan badan kita ke tanah.
b.
Hadas kecil Cara mensucikannya adalah dengan ber-wudhu.
Atau tayamum (bersuci menggunakan debu.[6]
2.
Cara bersuci dari najis
a.
Najis mukhafafah
Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena
najis sampai bersih.
b.
Najis mutawasithah
1)
Najis ainiyah, cara mensucikannya dengan menghilangkan
zatnya lebih dahulu, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.
2)
Najis hukmiyah, cara mensucikannya cukup dengan
mengalirkan air pada bekas najis itu.
c.
Najis mughalladzah, cara mensucikannya menghilangkan
wujud benda najis itu lebih dahulu, kemudian dicuci bersih dengan air sampai 7
kali dan permulaan diantara pensucian itu, dicuci dengan air yang bercampur
tanah.[7]
D.
Wudhu, Mandi dan Tayamum
1.
Wudhu
Wudhu menurut bahasa bersih dan indah, menurut istilah membersihkan
anggota-anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Atau suatu syarat untuk
sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat.sebagai mana
fiman allah surah al-maidah ayat ke-6, sebagai berikut :
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki,
Syarat sahnya wudhu :
a)
Islam
b)
Mumayyiz
c)
Menggunakan air suci yang mensucikan
d)
Tidak ada yang menghalangi air pada anggota wudhu.
Rukun wudhu :
1)
Niat
2)
Membasuh muka
3)
Membasuh 2 belah tangan sampai siku
4)
Mengusap sebahagian kepala
5)
Membasuh 2 belah kaki sampai kedua mata kaki
6)
Tertib.
Sunnah wudhu :
a)
Membaca bismillah pada permulaan wudhu
b)
Membasuh telapak tangan sampai pergelangan tangan
c)
Berkumur-kumur dan membersihkan lobang hidung
d)
Mengusap 2 belah telinga bagian luar dan dalam
e)
Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari pada yang kiri
f)
Menyela-nyela jari tangan dan kaki
g)
Membasuh anggota wudhu sebanyak 3 kali
h)
Membaca do’a.
Hal-hal yang membatalkan wudhu :
a)
Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskiun itu hanya
angin
b)
Hilang akal atau gila, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak
c)
Bersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan
muhrim
d)
Tersentuh kemaluan dengan tapak tangan atau jari
2.
Mandi
Mandi ialah meratakan air atau mengalirkan
air ke seluruh badan untuk membersihkan atau mengangkat hadas besar.
Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat baru
sah, apabila kita suci dari hadas besar maupun kecil dan cara menghilangkan
hadas besar dengan mandi yaitu membasuh seluruh tubuh mulai puncak kepala atau
ujung rambut hingga ujung kaki.
Sebagaimana firman allah dalam surah an-nisa
ayat 43, yaitu :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? wur $·7ãYã_ wÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam
Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula
hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar
berlalu saja, hingga kamu mandi.
[301] Menurut
sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang
bagi orang junub yang belum mandi.
Sebab-sebab wajib mandi :
1)
Bersetubuh, baik keluar mani atau tidak.
2)
Keluar mani karena mimpi atau disengaja
3)
Mati
4)
Haid
5)
Nifas
6)
Melahirkan
Rukun mandi :
a)
Niat
b)
Membasuh badan
c)
Menghilangkan hadas atau najis yang ada pada badan
d)
Meratakan air keseluruh badan baik rambut dan kulit
Sunnah mandi :
1)
Membaca bismillah
2)
Berwudhu sebelum mandi
3)
Menggosok badan dengan tangan
4)
Menyela-nyela rambut dan celah-celah anggota badan
5)
Memulai membasuh kepala kemudian membasuh anggota badan
yang sebelah kanan.
3.
Tayamum
Tayamum menurut bahasa ialah menuju, sedangkan menurut istilah
menggunakan tanah yang bersih untuk mengusap muka dan tangan untuk mengangkat
hadas Dengan cara yang telah ditentukan. Dan tayamum adalah suatu keringanan
bagi orang yang tidak dapat menggunakan air karena sakit atau kesulitan
mendapatkan air.
Yang diperbolehkan tayamum :
a)
Orang sakit yang terkena air akan bertambah penyakitnya
b)
Sedang berada dalam perjalanan dan sulit mendapatkan air
c)
Tidak ada air
Syarat sah tayamum :
1)
Telah masuk waktu shalat
2)
Sudah berusaha mencari air tapi tidak mendapatkannya pada
waktu shalat sudah masuk.
3)
Menggunakan debu atau tanah yang bersih
4)
Tidak ada air
Rukun tayamum :
1)
Niat
2)
Mengusap muka dan dua tangan dengan debu yang bersih
sampai siku.
3)
Tertib
Sunnah tayamum :
1)
Membaca bismillah
2)
Mendahulukan yang kanan
3)
Menipiskan debu.[8]
KESIMPULAN
Thaharah menurut
bahasa artinya bersih sedangkan menurut syara’ berarti bersih dari hadas dan
najis. Bersuci karena hadast hanya di bagian badan saja. Hadast ada dua,
yaitu hadas besar dan hadas kecil.
Menghilangkan hadast besar dengan mandi atau tayammum dan menghilangkan hadas
kecil dengan wudhu’ atau tayammum.
Hadas
adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan
cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum.
Macam-Macam Hadas
1.
Hadas Kecil.
2.
Hadas besar
Najis
adalah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikan oleh syariat yang harus
disucikan karena menjadikan tidak sahnya pelaksanaan suatu ibadah tertentu.
Macam-macam
najis
1.
Najis mukhafafah
2.
Najis mutawasitah
3.
Najis mugalazah
Wudhu
menurut bahasa bersih dan indah, menurut istilah membersihkan anggota-anggota
wudhu untuk menghilangkan hadas kecil.
Mandi
ialah meratakan air atau mengalirkan air
ke seluruh badan untuk membersihkan atau mengangkat hadas besar.
Tayamum
adalah menggunakan tanah yang bersih untuk mengusap muka dan tangan untuk
mengangkat hadas Dengan cara yang telah ditentukan. Dan tayamum adalah suatu
keringanan bagi orang yang tidak dapat menggunakan air karena sakit atau
kesulitan mendapatkan air.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Moh. Rifa’i,Iilmu Fiqih Islam Lengkap (semarang : CV Toha
Putra, 1978) hal 46.
Hasan
saleh, Kajiian Fikiih Nabawi dan Fiqih Kontemporer (Jakarta : PT.Raja
Grafindo Persada, 2008),hal.22
http://SIREGAR’S BLOG /23-09-2016/20:50
Fikiih VII (Jakarta : FATTAH, 2016),hal.8
Sulaiman rasjid, Fiqih Islam (bandung : sinar baru algensindo, 2005) hal
47-49
[1]
Moh. Rifa’i,Iilmu Fiqih Islam Lengkap
(semarang : CV Toha Putra, 1978) hal 46
[2]Hasan
saleh, Kajiian Fikiih Nabawi dan Fiqih Kontemporer (Jakarta : PT.Raja
Grafindo Persada, 2008),hal.22
[4]
Fikiih VII (Jakarta : FATTAH, 2016),hal.8
[5]
Moh. Rifa’i,Iilmu Fiqih Islam
Lengkap (semarang : CV Toha Putra, 1978) hal 47-49
[6]
http://www.mediangaji.com/2014/10/cara-benar-mensucikan-hadas-besar-dan-kecil.html/
[7] Sulaiman
rasjid, Fiqih Islam (bandung : sinar
baru algensindo, 2005) hal 47-49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar