PEMERINTAHAN (SIYASAH)
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata kuliah
MATERI PAI SMA/MA
Disusun Oleh : Kelompok
Alfadilatu Ahmad 2014.1839
Samiin
2014.1872
Dosen Pembimbing
:
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU
AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT
2017
M/1438
H
PENDAHULUAN
Pada era zaman modern
ini banyak yang membicarakan tentang isu-isu politik, bukan hanya politik di
Negara tapi juga politik dalam agama terutama agama Islam. Diskursus mengenai
politik di Indonesia sudah lama berlangsung dan masih terus berkembang sampai
saat ini. Proses tersebut seolah belum menghasilkan bentuk yang paling sesuai
dengan situasi dan kondisi bangsa kita. Hal itu menunjukkan bahwa pembangunan
politik masih terus mencari bentuk yang sesuai dengan situasi dan kondisi
bangsa Indonesia. Oleh karena itu tidak mengherankan karena persoalan politik
di satu pihak masih terus berlanjut sampai saat ini. Dengan kata lain, bangsa
Indonesia masih harus terus menerus untuk mencari format politik yang paling
cocok dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri. Politik juga terjadi dalam islam
tentang bagaimana berpolitik dalam agama.
Di Indonesia juga terjadi hal-hal
semacam ini yang berkaitan dengan politik bahkan banyak dari kalangan pemuka
agama juga terjun ke ranah politik. Tujuan mereka agar mengetahui bagaimana
keadaan politik di Negara ini.
Politik yang di terapkan di Negara
Indonesia ini adalah tentang demokrasi, yaitu pemimpin yang di pilih dari
rakyat untuk rakyat oleh rakyat. Meskipun itu sudah di terapkan di Negara ini
akan tetapi imbas dari apa yang mereka dapat tidak kembali ke rakyat.
Dalam makalah ini akan di bahas tentang
politik dalam islam dan system Demokrasi yang lebih berperan di Negara ini.
PEMBAHASAN
SISTEM
PEMERINTAHAN ISLAM (SIYASAH)
A. OTOKRASI
Otokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah
otokrasi berasal dari bahasa yunani. Istilah otokratis berasal dari dua kata
yaitu: autos dan kratos. Autos berarti
sendiri atau diri pribadi, kratos
adalah kekuasaan atau kekuatan. Jadi otokrasi berarti berkuasa sendiri secara
mutlak (centre of authority).
Kepemimpinan otokratis merupakan kepemimpinan yang dilakukan oleh seorang
pemimpin dengan prilaku otoriter.. Bila kita perhatikan, dapat dikatakan bahwa
pada saat ini sudah tidak ada lagi negara yang mempraktekkan sistem otokrasi
secara murni. Bentuk penyeleggaraan pemerintahan sekarang ini merupakan bentuk Otokrasi
modern, yang masih berlangsung secara terselubung dalam pemerintahan dengan
menggunakan sistem satu partai tunggal.[1]
Pada permulaan abad 18, mesin digunakan sebagai
pengganti manusia di benua Eropa. Dengan pengganti tenaga ini muncullah
pengangguran dalam jumlah yang besar. Banyaknya pengangguran ini mengakibatkan
jumlah tenagar kerja yang tersedia semakin besar sementara kebutuhan atas
tenaga manusia sangat rendah. Yang terjadi kemudian adalah tekanan terhadap
upah tenaga kerja sampai tingkat yang paling rendah oleh pemilik perusahaan.
Walaupun upah yang diterima sangat rendah, orang masih bersedia menerimanya sebagai
suatu alternative yang terbaik dari pada menganggur dan mati kelaparan. Oleh
karena itu, di satu pihak pemerasan yang terjadi membuat orang kaya semakin
kaya dan sebaliknya yang miskin menjadi semakin miskin. Hal ini membuat
kemiskinan semakin merajalela dalam masyarakat.
Keadaan yang sangat buruk ini tentu
tidak tidak berlangsung langgeng karena muncul perlawanan dan gerakan dari
bawah, yaitu munculnya organisasi-organisasi buruh yang berasakan sosiaisme
untuk memperjuangkan nasib para buruh.
Perlawanan buruh yang paling gigih
terjadi di Rusia, dimana gerakan- gerakan sosialisme di Rusia membuat Kaisar
Tsaar menjadi sasaran. Pada waktu itu terjadi penolakan- penolakan, munculnya
pemerintah pemogokan, dan pelemparan bom yang terjadi pada tanggal 22 januari
1905- yang dikenal dengan minggu berdarah. Lebih dari 3.000 orang yang terbunuh
dan luka-luka pada waktu itu. Tentara Kaisar berhasil menggagalkan revolusi
ini. Kemudian pada tahun1917 revolusi meletus lagi di Rusia, dan tetapmengalami
kegagalan. Barulah pada kesempatan berikutnya pada bulan Oktober tahun
tersebut, Kaisar bersama keluarganya dibuang ke Siberia, dan pada tahun 1918
mereka dibunuh. Dengan berhasinya revolusi itu, maka nkekuasaan diambil alih
oleh partai buruh dan tani yakni kaum Bolsjewik atau kaum komunis di bawah
pimpinan Lenin dan Trotsky.
Kewenangan perlawanan buruh di Rusia
berhasil menjauhkan Dinasti Tsaar dan menggantinya dengan kekuasaan komunisme.
Saat itu juga mulai muncul pemeruntah totaliter, demokrasi ala komunisme, atau
oleh para ahli politik dan juga ahli tata Negara menamainya pratek Autokrasi.[2]
B. DEMOKRASI
Selain sistem
pemerintahan khilafah dan imamah, ada sistem pemerintahan lain yang
dipraktikkan oleh umat islam dalam konteks negara-negara (nation state). Yaitu sistem pemerintahan demokrasi yang sekarang
ini banyak dipraktekkan sejumlah negara-negara muslim.[3]
Demokrasi secara
etimologi berasal dari kata demos yang
berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, demos-cratein atau demokrasi adalah
keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan
rakyat.[4]
Dalam demokrasi klasik,
seluruh warga negara hadir dan secara kolektif membuat perundang-undangan,
sebagaimana dipraktekkan paa negara Yunani kuno (Athena).
Paling tidak ada tiga
model demokrasi yaitu, demokrasi formal, permukaan dan substantif. Demokrasi
formal ditandai dengan pemilihan umum yang teratur, bebas, adil dan
kompetitif.biasanya ditandai dengan tidak digunakannya paksaan serta berlebihan
oleh negara terhadap masyarakat, secara teoritis lewat pertanggungjawaban
pemerintah terhadap yang diperintah (warga negara) melalui kotak suara, dan
diletakkannya rule of law. Ada
kebebasan sipil dan politik yang cukup untuk menjamin kompetisi dalam pemilihan
umum.
Demokrasi “permukaan”
merupakan demokrasi yang umum dipraktekkan di Dunia Ketiga. Tampak luarnya
memang demokrasi tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Dahulu,
demokrasi ini lazim terdapat di Amerika Latin. Demokrasi permukaan juga umum di
Timur Tengah. Misalnya, Presiden Saddam Hussein (Irak), Hafez al-Assad (Syiria),
dan Hosni Mubarak (Mesir) dimana rezim penguasa tidak memiliki keinginan
demokrasi yang sebenarnya.
Sedangkan demokrasi
substantif memperluas ide demokrasi di luar mekanisme formal, ia
mengintensifkan konsep dengan memasukkan penekanan pada kebebasan dan
diwakilinya kepentingan melalui forum publik yang dipilih dan dengan
partisipasi kelompok. Ia merupakan pendalaman demokrasi dimana semua warga
negara mempunyai akses yang mudah pada proses pemerintahan dan suara di dalam
pengambilan keputusan secara kolektif. Terdapat saluran yang efekif atas
pertanggung jawaban para pejabat negara. Demokrasi substantif menaruh perhatian
pada berkembangnya kesetaraan dan keadilan, kebebasab sipil dan hak asasi
manusia atau partisipasi murni dalam pemerintahan oleh mayoritas warga negara.
Di zaman sekarang,
beberapa negara yang mayoritas penduduknya Muslim menganut sistem demokrasi
dalam menjalankan pemerintahan. Namun demokrasi, pengaruh Islam dalam
pemerintahan masih begitu nampak dengan banyaknya perundang-undangan yang
berbasis pada syariat. Demokrasi tidak dijalankan secara sekuler seperti
dinegara-negara Barat, melainkan demokrasi yang mendapat pengaruh islam.
Perdebatan tentang
hubungan antara Islam dan demokrasi sebagaimana diakui oleh Mun’im A.
Sirry memang masih menjadi perdebatan yang belum terselesaikan.
Berdasarkan pemetaan yang dikembangkan oleh Jhon L. Esposito dan James P.
Piscatory secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok pemikiran.[5]
Pertama, Islam dan
demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam dipandang sebagai
sistem politik alternatif terhadap demokrasi. Demokrasi sebagai sistem barat
tidak tepat untuk dijadikan acuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sementara Islam sebagai agama kaffah yang tidak hanya mengatur aspek teologi
(aqidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia.
Ini diungkapkan oleh elit kerajaan Arab Saudi dan elit politik Iran pada masa
awal revolusi Iran, Syekh FadhAllah Nuri, Sayyid Qutb, Thabathabi, Al-Sya’rawi
dan Ali Benhadj
Kedua, kelompok yang
menyatakan bahwa Islam dan Demokrasi merupakan konsep yang sejalan setelah
diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri. Diantara
tokoh dari kelompok ini adalah al-Maududi, Abdul Fattah Morou, dan Taufiq
Asy-Syawi.
Ketiga, Islam adalah
sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem demokrasi . Pandangan ini
yang paling dominan yang ada di Indonesia, karena demokrasi sudah menjadi
bagian integral sistem pemerintahan Indonesia dan Negara-negara Islam lainnya.
Diantara tokoh-tokohnya yaitu, Fahmi Huwaidi, al-Aqqad, M Husain Haekal,
Robert N. Bellah. Di Indonesia diwakili oleh Nurcholis Majid (Cak Nur), Amien
Rais, Munawir Syadzali, A. Syafi’i Ma’arif dan Abdurrahman Zahid.
C. MONARKI
Monarki berasal dari
bahasa yunani monos yang berarti
satu, dan archein yang berarti
pemerintah. Monarki merupakan jenis kepemerintahan yang dipimpin oleh seorang
penguasa monarki. Sistem keperintahan monarki juga disebut sebagai system
keperintahan kerajaan, sistem ini merupakan sistem keperintahan tertua di
dunia.
Monarki adalah sistem pemerintahan yang berbentuk
kerajaan, dimana yang berhak menggantikan sang raja adalah keturunannya. Rakyat
tidak memilki hak untuk menggatikan kekuasaanya. Titah raja harus diikiuti oleh
rakyatnya. Sehingga ada ketundukan penuh dari rakyat yang diperintah.
Kalau di zaman klasik,
pemerintahan monarki dalam sejarah islam berbentuk khilafah yang dicirikan dari
wilayah kekuasaannya yang luas karena diikat oleh islam. Maka monarki di zaman
sekarang ini menggunakan bentuk natio-state
(negara bangsa). Yakni monarki dalam bentuk kebangsaan yang mana
kekuasaannya tidak lagi seluas di zaman klasi. Biasanya dalam satu suku bangsa.
Contoh yang konkret adalah kerajaan Arab Saudi yang masih menggunakan sistem
monarki murni dengan al-Qur’an sebagai undang-undang dasar negara dan syariat
sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah syariat. Kepala
negara adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saud.[6]
KESIMPULAN
Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang
kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah otokrasi berasal dari
bahasa yunani. Istilah otokratis berasal dari dua kata yaitu: autos dan kratos. Autos berarti
sendiri atau diri pribadi, kratos
adalah kekuasaan atau kekuatan. Jadi otokrasi berarti berkuasa sendiri secara
mutlak.
Demokrasi secara
etimologi berasal dari kata demos yang
berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi, demos-cratein atau demokrasi adalah
keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan
rakyat.
Monarki adalah sistem pemerintahan yang berbentuk
kerajaan, dimana yang berhak menggantikan sang raja adalah keturunannya. Rakyat
tidak memilki hak untuk menggatikan kekuasaanya. Titah raja harus diikiuti oleh
rakyatnya. Sehingga ada ketundukan penuh dari rakyat yang diperintah.
Aep
Saepuloh dan Tarsono, (2012), Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi Islam, Bandung : Batik Press.
Inu
Kencan Syafi’ie, (2004), Ilmu
Pemerintahan dan Al-Aqur;an, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Muchtar Packpaham,
(2010), Ilmu Negara Dan Politik,
Jakarta: PT. Intitama Sejahtera.
Mujar
Ibnu Syarif dan Khamami Zada, (2008), Fiqh
Siyasah dokrin dan pemikiran politik islam, Jakarta: PT Glora Aksara
Pratama.
[1]
Muchtar
Packpaham, (2010), Ilmu Negara Dan
Politik, Jakarta: PT. Intitama Sejahtera, h. 183
[2] Ibid., h. 184
[3]Mujar Ibnu Syarif dan Khamami
Zada, (2008), Fiqh Siyasah dokrin dan
pemikiran politik islam, Jakarta: PT Glora Aksara Pratama, h. 215
[4]Inu Kencan Syafi’ie, (2004), Ilmu Pemerintahan dan Al-Aqur;an,
Jakarta: PT Bumi Aksara, h. 108
[5]Aep Saepuloh dan Tarsono,
(2012), Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam, Bandung :
Batik Press, h.129
[6]Ibid., h.219
Tidak ada komentar:
Posting Komentar