WAWASAN NUSANTARA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata
kuliah
KEWARGANEGARAAN

Disusun Oleh : Kelompok 8
Alfadilatu ahmad : 2014.1839
Yasriadi :
2014.1910
Dosen Pembimbing :
Martono , MA
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU
AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT
2015 M/1436 H
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber
daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia
ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat
dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat
Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan
namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah
kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya
sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa
tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita
bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber
daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri
dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang
bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga
dengan Wawasan Nusantara. oleh karena itu
pemakalah akan mencoba menjelaskan permasalahan tentang wawasan nusantara yaitu
:
a.
Dasar pemikiran wawasan nusantara
b.
Konsep wawasan nusantara
c.
Penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan.
PEMBAHASAN
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas”
yang berarti pandangan, tinjauan,
atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan “wawasan” berarti cara pandang,
cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata
“nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berarti diapit diantara dua
hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan
dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra pasifik dan
samudra Indonesia serta diantara benua asia dan benua Australia.[1]
Jadi,
dapat diartikan bahwa Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia tentang
diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan
geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan
atau cita-cita nasionalnya.[2]
Secara
sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri
dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri
serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya.[3]
A.
Dasar pemikiran wawasan nusantara
Penyelenggaraan
Negara kesatuan republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber
dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi UUD 1945 dalam
pelaksanaanya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun
internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memilki prinsip – prinsip
dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan
kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita dan tujuan nasionalnya.
Salah
satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud
wilayah nausantara sehingga disebut wawasan nusantara. Kepentingan nasional
yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan
kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya
dengan upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita – citakan.[4]
1. Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptaannya.
Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan
eksistensi dan kelansungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan
kesadaran yang dipengaruh oleh lingkungannya, manusia Indonesia memilki
motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju
kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antar
sesama.
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
nusantara
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber
kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan
keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut. Karena itu, dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografis terhadap sikap dan
tata laku Negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak
diperhitungkan. Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan tata laku Negara
terhadap kondisi geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah
lingkungannya perlu diperhitungkan.
3. Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya
atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan,imajinasi, dan kehendaknya, menjadi
lebih lengkap jika kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi
perasaan dan kehendak).
Sosial budaya, sebagai
salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi, serta
pertahanan dan keamanan adalah faktor
dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir
batin yang memungkinkan berlansungnya hubungan sosial diantara anggotanya.
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tunbuh dan berkembang dari
latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari Negara-negara
kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah nusantara melalui kesatuan
sriwijaya dan kerajaan majapahit.kedua kerajaan tersebut bertujuan mewujudkan
kesatuan wilayah. Meskipun saat itu belum timbul semangat bernegara.
Kaidah-kaidah sebagai Negara modern, seperti rumusan falsafah Negara belum
jelas dan konsepsi cara pandang belum ada. Yang ada adalah slogan-slogan
seperti yang ditulis oleh mpu tantular yaitu, bhineka tunggal ika tanhana
dharma mangrva. Untuk selanjutnya bhineka tunggal ika dianggkat oleh bangsa
Indonesia sebagai sesanti dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Runtuhnya sriwijaya dan majapahit antara lain disebabkan oleh karena
belum adanya kesepakatan bersama untuk menjadi satu kesatuan bengsa dan wilayah
dalam satu kesatuan Negara yang utuh. [5]
B.
Konsep wawasan nusantara
Kelompok
kerja wawasan nusantara yang dibuat oleh LEMHANNAS tahun 1999 sebagai salah
satu lembaga yang mendapat tugas mengembangkan konsep-konsep pemikiran
strategis mengartikan bahwa : “wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beraneka ragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional”.
Wawasan
nusantara juga memiliki paham kekuasaan dan konsep geopolitik tersendiri,
berupa :
1. Konsep geopolitik Indonesia.
Konsep
geopolitik Indonesia adalah menganut paham sebagai Negara kepulauan (archipalego), namun pemahaman konsep archipalego Negara Indonesia berbeda
dengan archipalego Negara-negara
barat yang pada umumnya memandang bahwa laut adalah sebagai “pemisah” pulau,
sedangkan menurut paham Negara kepulauan Indonesia laut dipandang sebagai “lem”
atau perekat dari seluruh wilayah nusantara sebagai suatu kesatuan yang utuh
sebagai tanah air.
2. Paham kekuasaan bangsa Indonesia.
Falsafah
bangsa Indonesia dalam memandang paham kekuasaannya sendiri adalah bahwa :
“bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.[6]
Konsepsi wawasan nusantara terdiri
dari tiga unsur dasar :
1. Wadah (contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memilki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
Setelah menegara dalam Negara kesatuan republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.[7]
Wawasan nusantara sebagai wadah
meliputi tiga komonen :
a.
Wujud
wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan.
Baik laut maupun selat serta dirgantara diatasnya yang merupakan satu kesatuan
ruang wilayah. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta
dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu
bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak
geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudera pasifik dan
samudera hindia, dan antara dua benua, yaitu asia dan Australia. Letak
geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional
Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik,
ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
b.
Tata
inti organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, system pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah Negara keastuan yang berbentuk republic. Kedaulatan berada di
tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.
System
pemerintahan menganut system presidensial. Presiden memgang kekuasaan
pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara
kekusaan. DPR mempenyai kedudukan kuat yang tidak dapt dibubarkan oleh presiden.
Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.[8]
Dalam
UUD 1945, dijelaskan susunan system pemerintahan Negara, sebagai berikut :
1)
Indonesia
ialah Megara yang berdasarkan atas hokum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka.
2)
Pemerintahan
berdasrkan atas system konstit (hokum dasar) tidak bersifat absolutism
(kekuasaan yang tidak terbatas).
3)
Kekuasaan
Negara yang tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat(MPR).
4)
Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis
permusyawaratan rakyat.
5)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat (DPR).
6)
Menteri
Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
dewan perwakilan rakyat (DPR).
7)
Kekuasaan
kepala Negara tidak tak terbatas atau terbatas.[9]
c.
Tata
kelengkapan organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur Negara.
Semua
lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat
pancasila dalam berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[10]
2. Isi (content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
diatas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial,
yaitu :
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.[11]
Isi
wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam
eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di
dalam pembukaan UUD 1945,yaitu :
1). Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2). Rakyat Indonesia yang
berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3). Pemerintah
Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua spek kehidupan
nasional berciri manunggal, untuk menyeluruh meliputi :
1) Satu kesatuan wilayah nusantara yang
mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti satu
UUD dan politik pelaksanannya serta satu ideology dan identitas nasional.
3) Satu kesatuan social budaya, dalam arti
satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “bhineka tunggal ika”, satu tertib social dan satu tertib hokum.
4) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan
atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu system ekonomi
kerakyatan.
5) Satu kesatuan pertahanan dan keamanan
dalam satu system terpadu, yaitu system pertahanan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
6) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam
arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan
nasional.
3. Tata laku (conduct)
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata
laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia sedangkan tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbutan dn perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal
tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memilki rasa bangga dan
cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi
dalam semua aspek kehidupan nasional.[12]
a. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah
bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin. Dalam
hal ini wawasan nusantara berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk
sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan
yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan
perbuatan. Dalam hal ini wawasan nusantara diwujudkan dalam satu system
organisasi yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian.[13]
Secara
sederhana dapat dinyatakan, tata laku batiniah adalah sikap, jiwa, dan semangat
setiap warga Negara untuk mendukung konsepsi wawasan nusantara. Tata laku
lahiriah adalah perilaku atau tindakan setiap warga Negara untuk
mengimplementasikan terwujudnya konsepsi wawasan nusantara.[14]
C.
Penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan
a. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan politik.
1). Kewilayahan
nasional yaitu, bahwa kedaulatan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan
seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milki bersama bangsa.
2). Persatuan
dan kesatuan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional yatu, bahwa bangsa Indonesia
harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan stanah air, serta
mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
3). Kesatuan
falsafah dan ideologi
Negara yaitu, bahwa pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan Negara
melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa melalui tujuannya.
4). Kesatuan hukum
yang mengabdi kepada kepentingan nasional yaitu, bahwa seluruh kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan hukum
nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
b. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan ekonomi.
1). Kepemilikan
bersama kekayaan efektif maupun potensial wilayah nusantara yaitu, bahwa
kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tesedia merata di seluruh wilayah tanah
air.
2). Pemerataan hasil pemanfaatan
kekayaan wilayah nusantara
3). Keserasian
dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi di seluruh daerah dengan tanpa
meninggalkan
ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan
ekonominya.
c. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
kesatuan sosial budaya.
1). Pemerataan,
keseimbangan dan persamaan dalam kemajuan masyarakat, serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan kehidupan bangsa. Yaitu, bahwa masyarakat Indonesia adalah satu
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya
tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan
kemajuan bangsa.
2).
Mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan nasional budaya
bangsa.yaitu, bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan
corak ragam budaya ada yang mengambarkan kekayaan budaya bangsa selurunya, yang
hasil-hasilnya dapat dimiliki oleh bangsa.
3). Penerapan di
bidang social budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia
yang bhineka tunggal ika tetap merasa
sebangsa, setanah air, senasib sepenangungan denga asas pancasila. Salah satu
langkah penting yang harus dikemangkan terus adalah pemerataan pendidikan dari
tingat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi ke semua daerah atau propinsi.
d. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
kesatuan pertahanan dan keamanan.
1). Persamaan
hak dan kewajiban bagi setiap warga Negara dalam rangka membela Negara dan
bangsa yaitu membangun kesadaran dalam rangka pembelaan Negara dan bangsa.
2). Ancaman
terhadap satu pulau atau daerah dianggap sebagai ancaman terhadap seluruh
bangsa dan Negara.yaitu, bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah
pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara.[15]
3). Penerapan wawasan
nusantara di bidang pertahanan kemanan terlihat pada kesiapsiagaan dan keawaspadaan
seluruh rakyat melalui sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan
Negara.[16]
KESIMPULAN
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai
dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan atau cita-cita nasionalnya.
A.
Dasar pemikiran wawasan nusantara
1) Pemikiran berdasarkan falsafah
pancasila
2) Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan nusantara
3) Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
4) Pemikiran berdasarkan aspek sejarah
B.
Konsep wawasan nusantara
1)
Wadah
2)
Isi
3)
Tata laku
C.
Penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan
a)
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik.
b)
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c)
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai keasatuan sosial budaya
d)
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan.
DAFTAR PUSTAKA
Hasymi DT, R. Panjang, 2012,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION), Padang, Hayfa press.
Endang zaelani sukaya, 2002. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Yogyakarta.
Winarno, 2010. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN, Jakarta, Bumi aksara,
Sumarsono, 2005. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN, Jakarta, Gramedia Pustaka utama,
Dedi karsono, 1999. Kewiraan, Jakarta : Grasindo.
[1]Hasymi DT, R. Panjang, PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION), (Padang : hayfa press, 2012), hal.129
[4] opcit, hal.32
[6] Hasymi DT, R. Panjang, PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION), Padang, hayfa press, 2012, hal.134-135
[14] Dwi winarno, paradigma baru
pendidikan kewarganegaraan, (Jakarta : bumi aksara, 2006) hal.135
[15] Hasymi DT, R. Panjang, PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION), Padang : hayfa press, 2012), hal.131-132
Tidak ada komentar:
Posting Komentar