Kamis, 07 Desember 2017

KEWARGANEGARAAN

WAWASAN NUSANTARA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata kuliah
KEWARGANEGARAAN
                                                                                                             
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQoMTmwM3wxUqmL1KM9qstm9xiA1CaukEC5ivglRbmNJtCHdvpD


Disusun Oleh : Kelompok 8
Alfadilatu ahmad      : 2014.1839
Yasriadi                      : 2014.1910


Dosen Pembimbing :
Martono , MA

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT

2015 M/1436 H

PENDAHULUAN

Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara. oleh karena itu pemakalah akan mencoba menjelaskan permasalahan tentang wawasan nusantara yaitu :
a.       Dasar pemikiran wawasan nusantara
b.      Konsep wawasan nusantara
c.       Penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan.











PEMBAHASAN
      Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan “wawasan” berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua asia dan benua Australia.[1] 

Jadi, dapat diartikan bahwa Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.[2]

Secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya.[3]

A.    Dasar pemikiran wawasan nusantara

Penyelenggaraan Negara kesatuan republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi UUD 1945 dalam pelaksanaanya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan, regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memilki prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita dan tujuan nasionalnya.

Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nausantara sehingga disebut wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita – citakan.[4]

1.      Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptaannya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelansungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruh oleh lingkungannya, manusia Indonesia memilki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antar sesama.

2.      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut. Karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografis terhadap sikap dan tata laku Negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan. Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan tata laku Negara terhadap kondisi geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungannya perlu diperhitungkan.

3.      Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan,imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi perasaan dan kehendak).
Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlansungnya hubungan sosial diantara anggotanya.

4.      Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tunbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari Negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah nusantara melalui kesatuan sriwijaya dan kerajaan majapahit.kedua kerajaan tersebut bertujuan mewujudkan kesatuan wilayah. Meskipun saat itu belum timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah sebagai Negara modern, seperti rumusan falsafah Negara belum jelas dan konsepsi cara pandang belum ada. Yang ada adalah slogan-slogan seperti yang ditulis oleh mpu tantular yaitu, bhineka tunggal ika tanhana dharma mangrva. Untuk selanjutnya bhineka tunggal ika dianggkat oleh bangsa Indonesia sebagai sesanti dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Runtuhnya sriwijaya dan majapahit antara lain disebabkan oleh karena belum adanya kesepakatan bersama untuk menjadi satu kesatuan bengsa dan wilayah dalam satu kesatuan Negara yang utuh. [5]

B.     Konsep wawasan nusantara

Kelompok kerja wawasan nusantara yang dibuat oleh LEMHANNAS tahun 1999 sebagai salah satu lembaga yang mendapat tugas mengembangkan konsep-konsep pemikiran strategis mengartikan bahwa : “wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beraneka ragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Wawasan nusantara juga memiliki paham kekuasaan dan konsep geopolitik tersendiri, berupa :
1.      Konsep geopolitik Indonesia.
Konsep geopolitik Indonesia adalah menganut paham sebagai Negara kepulauan (archipalego), namun pemahaman konsep archipalego Negara Indonesia berbeda dengan archipalego Negara-negara barat yang pada umumnya memandang bahwa laut adalah sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Negara kepulauan Indonesia laut dipandang sebagai “lem” atau perekat dari seluruh wilayah nusantara sebagai suatu kesatuan yang utuh sebagai tanah air.
2.      Paham kekuasaan bangsa Indonesia.
Falsafah bangsa Indonesia dalam memandang paham kekuasaannya sendiri adalah bahwa : “bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.[6]

            Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar :

1.      Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memilki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara kesatuan republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.[7]

Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komonen :

a.       Wujud wilayah
      Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara diatasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
      Letak geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudera pasifik dan samudera hindia, dan antara dua benua, yaitu asia dan Australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.

b.      Tata inti organisasi
      Bagi Indonesia, tata inti organisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, system pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara keastuan yang berbentuk republic. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.
      System pemerintahan menganut system presidensial. Presiden memgang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara kekusaan. DPR mempenyai kedudukan kuat yang tidak dapt dibubarkan oleh presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.[8]

      Dalam UUD 1945, dijelaskan susunan system pemerintahan Negara, sebagai berikut :
1)      Indonesia ialah Megara yang berdasarkan atas hokum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
2)      Pemerintahan berdasrkan atas system konstit (hokum dasar) tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
3)      Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat(MPR).
4)      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di bawah majelis permusyawaratan rakyat.
5)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat (DPR).
6)      Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat (DPR).
7)      Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas atau terbatas.[9]

c.       Tata kelengkapan organisasi
      Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur Negara.
      Semua lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila dalam berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[10]

2.      Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu :
a.       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.[11]

Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a.       Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945,yaitu :
1). Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2). Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3). Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.      Asas keterpaduan semua spek kehidupan nasional berciri manunggal, untuk menyeluruh meliputi :
1)      Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanannya serta satu ideology dan identitas nasional.
3)      Satu kesatuan social budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “bhineka tunggal ika”, satu tertib social dan satu tertib hokum.
4)      Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu system ekonomi kerakyatan.
5)      Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu system pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6)      Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3.      Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbutan dn perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memilki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.[12]
a.       Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin. Dalam hal ini wawasan nusantara berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
b.      Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini wawasan nusantara diwujudkan dalam satu system organisasi yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.[13]

Secara sederhana dapat dinyatakan, tata laku batiniah adalah sikap, jiwa, dan semangat setiap warga Negara untuk mendukung konsepsi wawasan nusantara. Tata laku lahiriah adalah perilaku atau tindakan setiap warga Negara untuk mengimplementasikan terwujudnya konsepsi wawasan nusantara.[14]


C.    Penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan

a.       Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
1). Kewilayahan nasional yaitu, bahwa kedaulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milki bersama bangsa.
2). Persatuan dan kesatuan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional yatu, bahwa bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan stanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
3). Kesatuan falsafah dan ideologi Negara yaitu, bahwa pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan Negara melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa melalui tujuannya.
4). Kesatuan hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional yaitu, bahwa seluruh kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

b.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
1). Kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun potensial wilayah nusantara yaitu, bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tesedia merata di seluruh wilayah tanah air.
2). Pemerataan hasil pemanfaatan kekayaan wilayah nusantara
3). Keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi di seluruh daerah dengan tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

c.       Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan sosial budaya.
1). Pemerataan, keseimbangan dan persamaan dalam kemajuan masyarakat, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kehidupan bangsa. Yaitu, bahwa masyarakat Indonesia adalah satu perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya  keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2). Mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan nasional budaya bangsa.yaitu, bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya ada yang mengambarkan kekayaan budaya bangsa selurunya, yang hasil-hasilnya dapat dimiliki oleh bangsa.
3). Penerapan di bidang social budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang bhineka tunggal ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenangungan denga asas pancasila. Salah satu langkah penting yang harus dikemangkan terus adalah pemerataan pendidikan dari tingat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi ke semua daerah atau propinsi.

d.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan.
1). Persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga Negara dalam rangka membela Negara dan bangsa yaitu membangun kesadaran dalam rangka pembelaan Negara dan bangsa.
2). Ancaman terhadap satu pulau atau daerah dianggap sebagai ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara.yaitu, bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara.[15]
3). Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan kemanan terlihat pada kesiapsiagaan dan keawaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.[16]













KESIMPULAN
           
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
A.    Dasar pemikiran wawasan nusantara
1)      Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
2)      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan nusantara
3)      Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
4)      Pemikiran berdasarkan aspek sejarah

B.     Konsep wawasan nusantara
1)      Wadah
2)      Isi
3)      Tata laku
C.     Penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan
a)      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b)      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c)      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai keasatuan sosial budaya
d)     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan pertahanan dan keamanan.











DAFTAR PUSTAKA

Hasymi DT, R. Panjang, 2012,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION), Padang, Hayfa press.
Endang zaelani sukaya, 2002. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Yogyakarta.
Winarno, 2010. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Jakarta, Bumi aksara,
Sumarsono, 2005. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Jakarta, Gramedia Pustaka utama,
Dedi karsono, 1999. Kewiraan, Jakarta : Grasindo.


[1]Hasymi DT, R. Panjang, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION), (Padang : hayfa press, 2012), hal.129
[2]Endang zaelani sukaya, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, (Yogyakarta, 2002), hal.33
[3] Winarno, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, (Jakarta : bumi aksara, 2010), hal.143
[4] opcit, hal.32
[5] Sumarsono, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, (Jakarta : gramedia pustaka utama, 2005), hal.64-78
[6] Hasymi DT, R. Panjang, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION), Padang, hayfa press, 2012, hal.134-135
[7] opcit, hal.86
[8] Endang zaelani sukaya, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, (Yogyakarta, 2002), hal.52
[9] Dedi karsono, kewiraan, (Jakarta : grasindo,1999) hal.35
[10] opcit, hal.52
[11] Sumarsono, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, (Jakarta : gramedia pustaka utama, 2005), hal.86
[12] Ibid. 85-86
[13] Endang zaelani sukaya, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, (Yogyakarta, 2002), hal.53
[14] Dwi winarno, paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, (Jakarta : bumi aksara, 2006) hal.135
[15] Hasymi DT, R. Panjang, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION), Padang : hayfa press, 2012), hal.131-132
[16] Endang zaelani sukaya, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, (Yogyakarta, 2002), hal.57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar