Kamis, 30 November 2017

ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR

MAKALAH
PEMERINTAHAN NEGARA, WARGA NEGARA DAN PERMASALAHAN DEMOKRASI
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata kuliah
ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQoMTmwM3wxUqmL1KM9qstm9xiA1CaukEC5ivglRbmNJtCHdvpD


Disusun Oleh : Kelompok  7
Alfadilatu Ahmad     : 2014.1846
Dasuntara                  : 2014. 1891
Imka Fajra                 : 2014.1841

Dosen Pembimbing :
Syafrul Nalus,  MA


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT

2014 M/1436 H

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Suatu pemerintahan, pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan tidaklah dibentuk untuk melayani diri sendiri tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu dapat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya untuk tujuan bersama. Pemerintah merupakan manifestasi dari kehendak rakyat, karena itu harus memperhatikan kepentingan rakyat dan melaksanakan fungsi rakyat melalui proses dan mekanisme pemerintahan. Pemerintah, memiliki peran untuk melaksanakan fungsi pelayanan dan pengaturan warga negara.
Pada dasarnya yang di sebut warga Negara adalah orang yang berdomisili di Negaranya sendiri atau orang sebagai bagian dari suatu unsur penduduk yang menjadi unsur Negara, karena Negara tidak akan pernah ada tanpa warga Negara. Oleh Karena itu keduanya mempunyai kaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Di samping itu setiap warga Negara mempunyai persamaan hak dan memiliki kepastian hak dan bertanggung jawab terhadap negaranya.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pemerintahan Negara

Secara etimologi pemerintahan berasal dari dua kata sebagai berikut.
1.      Kata dasar perintah berarti, menyuruh.
2.      Penambahan awalan pe menjadi pemerintah berarti badan yang melakukan kekuasaan pemerintah.
3.      Penambahan akhiran an menjadi pemerintahan berarti perbuatan, cara, hal, atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.

Di beberapa Negara, antara pemerintah dan pemerintahan tidak dibedakan. Inggris menyebutkannya government dan perancis menyebutnya  government keduanya berasal dari perkataan latin gubernacalum. Dalam bahasa arab disebut hukumat, di amerika serikat disebut dengan administration, sedangkan belanda mengartikan regering sebagai penggunaan kekuasaan Negara oleh yang berwenang untuk menentukan keputusan dan kebijaksanaan. Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan Negara, dan sebagai penguasa menetapkan perintah-perintah. [1]
Pemerintah merupakan salah satu umsur penting dari pada Negara. Tanpa pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu Negara tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
1.      Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan  berlandaskan dasar Negara , mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
2.      Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara. [2]
B.     Warga Negara

Warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga Negara artinya warga atau anggota dari suatu Negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga Negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.
Istilah warga Negara merupakan terjemahan kata citizen yang mempunyai arti sebagai berikut :
a.       Warga Negara
b.      Petunjuk dari sebuah kota
c.       Sesama warga Negara, sesame penduduk, orang setanah air
d.      Bawahan atau kawula.
Menurut as hikam dalam ghazali (2004), warga Negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.Pada masa lalu, dipakai istilah kawula atau kawula Negara (misalnya zaman hindia belanda) yang menunjukan hubungan yang tidak sederajat dengan Negara. Istilah kawula member kesan bahwa warga hanya sebagai objek atau milik Negara. Sekarang ini istilah warga Negara lazim digunakan untuk menunjukan hubungan sederajat antara warga Negara dan negaranya.
            Dengan memiliki status sebagai warga Negara, orang memiliki hubungan dengan Negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya.
           
Perlu dijelaskan istilah rakyat, penduduk dan warga Negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Oaran yang berada di suatu wilayah Negara dapat di bedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Adapun penduduk Negara dapat dibedakan menjadi warga Negara dan orang asing atau bukan warga Negara.

            Untuk lebih jelasnya, secara skematis dapat dilihat sebagai berikut.[3]


Warga negara
Bukan penduduk
Penduduk
Orang yang berada di wilayah negara
Oaring asing
 











            Pada bagian sebelumnya telah dikemukakan bahwa warga Negara adalah anggota dari Negara. Warga negaralah sebagai pendukung Negara dan memilki arti penting bagi Negara. Sebagai anggota dari Negara, warga Negara memiliki hubungan atau ikatan dengan Negara. Hubungan antar warga Negara dengan Negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga Negara memilki hak dan kewajiban terhadap Negara. Sebaliknya, Negara memilki hak dan kewajiban terhadap warganya. Dengan istilah sebagai warga Negara, ia memilki hubngan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah Negara, tetapi bukan warga Negara dari Negara itu tidak memilki hubungan timbale balik dengan Negara tersebut.
            Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis .lus artinya hokum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.       Asas lus Soli
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.      Asas lus Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.[4]
C.     Permasalahan Demokrasi

Arti kata demokrasi dalam bahasa yunani demos rakyat, cratein memerintah cratos pemerintahan. Jadi demokrasi adalah pemerintahan rakyat, suatu pemerintahan dimana rakyat itu pegang peranan didalamnya. Akibat pengikutsertaan seluruh rakyat/warga dalam menetukan kebijaksanaan pemerintah, baik dari warga yang mengerti atau, tidak mengerti tentang pemerintahan menimbulkan perasaan kurang senang pada sebagian golongan bangsawan pada waktu itu dan ahli-ahli tata Negara yang dianggap lebih banyak merugikan dari pada menguntungkan.[5]
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa, demos-cratein atau demos cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

Konsep demokrasi lahir dari yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antar abad ke-4 SM – abad ke-6 M. demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi lansung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara lansung oleh seluruh rakyat atau warga Negara.

Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu :
a.      Demokrasi langsung
Demokrasi lansung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap
Warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b.      Demokrasi tidak lansung
Demokrasi tidak lansung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak lansung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum,


Untuk Negara-negara modern, penerapan demokrasi tidak lansung dilakukan karena berbagai alasan, antara lain :
a.       Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
b.      Masalah yang dihadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
c.       Setiap warga Negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri di dalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan Negara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang dianggap paling popular di antara pengertian yang ada. Pengertian tersebut di kemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
            Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan Negara itu mendapat mandate dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam Negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandate dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan bernegara, pemerintahan tersebut sah seorang pemimipin seperti presiden, gubernur, bupati, kepala desa, pemimpin politik yang telah dipilih oleh rakyat, berate telah mendapat mandate secara sah dari rakyat. Pemerintahan yang dijalankan adalah pemerintahan demokrasi sebab berasal dari mandate rakyat.
            Secara substantive, prinsip utama dalam demokrasi ada 2 menurut Maswardi Rauf,1997, yaitu :
a.       Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
b.      Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty)
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Demokrasi pada dasarnya merupakan pelembagaan dari kebebasan.[6]
D.    Tipe-tipe Demokrasi
Secara historis kita telah mengalami beberapa penerapan macam-macam demokrasi di Indonesia, antara lain :
a.       Tipe demokrasi liberal
Yaitu yang kita alami dan rasakan akibatnya dalam tahun 1950 samp[ai dengan 1959 dalam usaha berlakunya konstitusi RIS tahun 1949 dan UUDS R.I tahun 1950
b.      Tipe “demokrasi terpimpin”
 Quided democracy yang dipimpin oleh perorangan (one man policy). Penggunaan istilah ini mengandung kontradiksi baik dalam terminology maupun pelaksanannya. Karena adanya pimpinan ditangan satu orang terjadilah penyimpangan-penyimpangan terhadap pancasla dan UUD 1945 yang menjurus kearah kaburnya pengertian demokrasi itu sendiri.

c.       Tipe “demokrasi rakyat”,
Demokrasi proletar/demokrasi totaliter yang sangat mengagungkan kepentingan golongan/kelas dan mengesampingkan kepentingan individu. digembar-gemborkan tentang kelas yang tertindas yaitu kelas proletar, (miskin) terjadilah klassenstryd (perjuangan kelas). Bansa Indonesia dapat terhindar dari keharusan untuk menerapkan paham demokrasi ini yang pernah dicoba dipaksakan oleh PKI melalui usaha Coup detat, dalam peristiwa G.30.S/PKI. Walaupun sistem ini belum berhasil dicobakan di Indonesia, namun kita tahu praktek dari sistem ini di negeri yang menganut emokrasi tersebut. Hal ini dapat kita hubungkan dengan revolusi kebudayaan RRC da pemaksaan berlakunya sistem tersebut di Negara-negara blok timur antara lain : polandia, hongaria dan chekoslovakia. [7]





Dari seluruh pembahasan demokrasi dapat dibicarakan mengenai hubungan pusat dan daerah, kaena bagaimanapun kecilnya suatu Negara akan tetap dibagi menjadi daerah besar dan kecil. Tujuannya adalah untuk memudahkan urusan pemerintahan terutama dalam pelayanan mastarakat. Penguasaan pusat terhadap daerah disebut sentaralisasi , sedangkan penyerahan urusan kepada daerah disebut dengan desentralisasi. ada tujuh factor yang mendorong apakah suatu Negara akan memakai desntralisasi atau sentralisasi (dispersion power or concentration power), yaitu sebagai berikut.
a.       Factor sifat dan bentuk Negara
Negara federal cenderung untuk melaksanakan asas desntralisasi sedangkan Negara kesatuan sering melaksanakan sentralisasi dalam menjaga persatuan dan kesatuannya.
b.      Faktor rezim yang berkuasa
Kalau rezim yang berkuasa dalam suatu Negara adalah rezim yang otoriter maka dia cenderung melaksanakan sentralisasi. Sebaliknya bila rezim yang berkuasa adalah yang memakai paham demokrasi maka cenderung dilaksanakan desntralisasi.
c.       Faktor geografis
Negara kepulauan karena terpisah-pisah maka untuk efisiensi kerja pemerintahan biasanya melaksanakan desntralisasi, sebaliknya Negara kontinetal mudah mengatur dengan sentralisasi.
d.      Faktor warga Negara
Negara yang homogeny penduduknya cenderung untuk melasanakan sentralisasi, sedangkan yang heterogen cenderung melaksanakan desentralisasi.
e.       Faktor sejarah
Negara yang sering terjadi pemberontakan diimbangi denga adanya sentralisasi begitu juga Negara yang sering melakukan peperangan. Akan tetapi, Negara yang sejak masa silam terkenal dengan banyak protes akan dilaksanakan desentralisasi.

f.       Faktor efisiensi dan efektivitas
Untuk memperoleh efisiensi dilaksanakan desentralisasi, yaitu pemberian otonomi yang luas lebih efisien waktu dan tenaga, sedangkan untuk mencapai efektivitas dilaksankan sentralisasi, misalnya untuk keperluan poitik dan ekonomi.

g.      Factor politik

Apabila hendak menciptakan wadah pendidikan politik bagi masyarakaty maka dilaksanakan desentralisasi. Akan tetapi, bila kebijaksanaan pemerintah dibidang politik atu dengan alas an ekonomi bertujuan untuk melanjutkan pembangunan atau membentuk kekuatan fisik (strategi militer) dilaksanakan sentralisasi.
Jadi bila pemerintah hendak melaksankan desntralisasi atau sentralisasi akan sangat memperhatikan kemapuan ekonomi daerahnya, luas wilayahnya, jumlah penduduknya, sosila budayawan, dan peretimbangan pertahanan keamanannya.
            Sentaralisasi mengurangi pendemokrasian didaerah karena ketatnya pengawasan, hal ini konsekuensinya akan menimbulkan keseragaman dalam Negara. Sebaliknya desntralisasi adalah perwujudan pendemokrasian yang besar di daerah, otonomi daerah yang luas tetapi konsekuensinya akan menimbulkan keragaman yang beraneka warna daerah dengan segala spesifikasinya seperti amerika serikat sekarang atau republic Indonesia serikat pada tahun 1949 samapai dengan 1950.
Demikianlah hubungan antara pusat dan daerah, senantiasa dihadapkan pada pilihan untuk menentukan apakah akan cenderung melaksanakan sentralisasi atau desntralisasi, tergantung situasi dan kondisi setempat. [8]














BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Pemerintahan secara sempit adalah Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. 
Pemerintahan secara luas adalah Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.
Jadi pemerintah adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik  suatu Negara atau  bagian-bagiannya.
Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warga yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu
a.       Asas lus soli
b.      Asas lus sanguinis
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu :
a.       Demokrasi lansung
b.      Demokrasi tidak lansung

Tipe-tipe demokrasi
a.       Demokrasi liberal
b.      Demokrasi terpimpin
c.       Demokrasi rakyat



DAFTAR PUSTAKA

Inu Kencana Syafi’ie , Ilmu Pemerintahan dan Al-quran (2004) ,Bumi Aksara, Jakarta
Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar ,(1991), Rineka Cipta, Jakarta
Burhanuddin salam, filsafat pancasilaisme, Jakarta : PT Bina Aksara,1988
Dwi winarno,. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. (2006), PT.Bumi Aksara.Jakarta.





[1] Inu Kencana Syafi’ie ,Ilmu Pemerintahan dan Al-quran  (2004), Bumi Aksara,Jakarta .hlm 4
[2] Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, (1991), Rineka Cipta.Jakarta. hlm 173
[3] Dwi Winarno,  Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. (2006), PT. Bumi Aksara, Jakarta. Hlm 47-48
[4] Ibid hlm. 49-50
[5] Burhanuddin salam, filsafat pancasilaisme, (1988), PT. Bina Aksara, Jakarta. Hlm 177j
[6] Dwi winarno,. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. (2006), PT.Bumi Aksara.Jakarta.hlm 60-64
[7] Burhanuddin salam, Filsafat Pancasilaisme, (1988), PT.Bumi Aksara. Jakarta. Hlm 181-182
[8] Inu Kencana Syafi’ie , ilmu pemerintahan & al-quran (Jakarta : Bumi Aksara,2004), hlm.109-110

Tidak ada komentar:

Posting Komentar