MAKALAH
PEMERINTAHAN NEGARA, WARGA NEGARA DAN PERMASALAHAN
DEMOKRASI
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata
kuliah
ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR

Disusun Oleh : Kelompok 7
Alfadilatu Ahmad
: 2014.1846
Dasuntara
: 2014. 1891
Imka Fajra
: 2014.1841
Dosen Pembimbing :
Syafrul Nalus,
MA
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU
AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT
2014 M/1436 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Suatu pemerintahan, pada hakekatnya adalah memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan tidaklah dibentuk untuk melayani diri
sendiri tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan
setiap individu dapat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya untuk tujuan
bersama. Pemerintah merupakan manifestasi dari kehendak rakyat, karena itu
harus memperhatikan kepentingan rakyat dan melaksanakan fungsi rakyat melalui
proses dan mekanisme pemerintahan. Pemerintah, memiliki peran untuk
melaksanakan fungsi pelayanan dan pengaturan warga negara.
Pada dasarnya yang di sebut warga
Negara adalah orang yang berdomisili di Negaranya sendiri atau orang sebagai
bagian dari suatu unsur penduduk yang menjadi unsur Negara, karena Negara tidak
akan pernah ada tanpa warga Negara. Oleh Karena itu keduanya mempunyai kaitan
yang erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Di samping itu setiap
warga Negara mempunyai persamaan hak dan memiliki kepastian hak dan bertanggung
jawab terhadap negaranya.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemerintahan
Negara
Secara etimologi pemerintahan berasal dari dua kata sebagai berikut.
1.
Kata dasar perintah berarti,
menyuruh.
2.
Penambahan awalan pe menjadi pemerintah berarti badan yang melakukan
kekuasaan pemerintah.
3.
Penambahan akhiran an menjadi pemerintahan berarti perbuatan, cara, hal,
atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.
Di beberapa Negara, antara
pemerintah dan pemerintahan tidak dibedakan. Inggris menyebutkannya government dan perancis menyebutnya government
keduanya berasal dari perkataan latin gubernacalum.
Dalam bahasa arab disebut hukumat,
di amerika serikat disebut dengan administration,
sedangkan belanda mengartikan regering
sebagai penggunaan kekuasaan Negara oleh yang berwenang untuk menentukan
keputusan dan kebijaksanaan. Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan
Negara, dan sebagai penguasa menetapkan perintah-perintah. [1]
Pemerintah merupakan salah
satu umsur penting dari pada Negara. Tanpa pemerintah, maka Negara tidak ada
yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin
ada suatu Negara tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum sering
dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya
adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.Untuk membedakan kedua istilah
tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam
arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
1.
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan
dan berlandaskan dasar Negara , mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
2.
Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan
menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara. [2]
B.
Warga Negara
Warga Negara mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga Negara
artinya warga atau anggota dari suatu Negara. Kita juga sering mendengar
kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan
warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga Negara
secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.
Istilah warga Negara
merupakan terjemahan kata citizen yang
mempunyai arti sebagai berikut :
a.
Warga Negara
b.
Petunjuk dari sebuah kota
c.
Sesama warga Negara, sesame penduduk, orang setanah air
d.
Bawahan atau kawula.
Menurut as hikam dalam ghazali (2004), warga Negara sebagai terjemahan
dari citizen artinya adalah anggota
dari suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.Pada masa lalu, dipakai
istilah kawula atau kawula Negara (misalnya zaman hindia belanda) yang
menunjukan hubungan yang tidak sederajat dengan Negara. Istilah kawula member
kesan bahwa warga hanya sebagai objek atau milik Negara. Sekarang ini istilah
warga Negara lazim digunakan untuk menunjukan hubungan sederajat antara warga
Negara dan negaranya.
Dengan memiliki status sebagai warga
Negara, orang memiliki hubungan dengan Negara. Hubungan itu nantinya tercermin
dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi,
maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik.
Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula organisasi
memiliki hak dan kewajiban terhadap anggotanya.
Perlu dijelaskan istilah rakyat, penduduk dan warga Negara. Rakyat lebih
merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya
dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Oaran yang berada di suatu
wilayah Negara dapat di bedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Adapun
penduduk Negara dapat dibedakan menjadi warga Negara dan orang asing atau bukan
warga Negara.
Untuk
lebih jelasnya, secara skematis dapat dilihat sebagai berikut.[3]
|
Warga
negara
|
|
Bukan
penduduk
|
|
Penduduk
|
|
Orang
yang berada di wilayah negara
|
|
Oaring
asing
|
Pada bagian sebelumnya telah
dikemukakan bahwa warga Negara adalah anggota dari Negara. Warga negaralah
sebagai pendukung Negara dan memilki arti penting bagi Negara. Sebagai anggota
dari Negara, warga Negara memiliki hubungan atau ikatan dengan Negara. Hubungan
antar warga Negara dengan Negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara
keduanya. Warga Negara memilki hak dan kewajiban terhadap Negara. Sebaliknya,
Negara memilki hak dan kewajiban terhadap warganya. Dengan istilah sebagai
warga Negara, ia memilki hubngan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang
yang tinggal di wilayah Negara, tetapi bukan warga Negara dari Negara itu tidak
memilki hubungan timbale balik dengan Negara tersebut.
Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius
sanguinis .lus artinya hokum atau
dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.
Asas lus Soli
Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b.
Asas lus Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.[4]
C.
Permasalahan Demokrasi
Arti kata demokrasi dalam
bahasa yunani demos rakyat, cratein memerintah cratos pemerintahan. Jadi demokrasi adalah pemerintahan rakyat,
suatu pemerintahan dimana rakyat itu pegang peranan didalamnya. Akibat
pengikutsertaan seluruh rakyat/warga dalam menetukan kebijaksanaan pemerintah,
baik dari warga yang mengerti atau, tidak mengerti tentang pemerintahan
menimbulkan perasaan kurang senang pada sebagian golongan bangsawan pada waktu
itu dan ahli-ahli tata Negara yang dianggap lebih banyak merugikan dari pada
menguntungkan.[5]
Dari sudut bahasa
(etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos
atau cratein yang berarti
pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa, demos-cratein atau demos
cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari
yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antar abad ke-4 SM – abad
ke-6 M. demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi lansung
(direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan
politik dijalankan secara lansung oleh seluruh rakyat atau warga Negara.
Jadi, demokrasi atas dasar
penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu :
a.
Demokrasi
langsung
Demokrasi lansung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap
Warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum
dan undang-undang.
b.
Demokrasi
tidak lansung
Demokrasi tidak lansung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui
sistem perwakilan. Demokrasi tidak lansung atau demokrasi perwakilan biasanya
dilaksanakan melalui pemilihan umum,
Untuk Negara-negara modern,
penerapan demokrasi tidak lansung dilakukan karena berbagai alasan, antara lain
:
a.
Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu
tempat tidak dimungkinkan.
b.
Masalah yang dihadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan
hidup semakin banyak.
c.
Setiap warga Negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri di dalam mengurus
kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan pada orang yang
berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan Negara.
Ada satu pengertian mengenai
demokrasi yang dianggap paling popular di antara pengertian yang ada.
Pengertian tersebut di kemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang
mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat (government of the people, by the
people, and for the people).
Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan Negara itu mendapat mandate
dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang
kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam Negara demokrasi. Apabila pemerintah
telah mendapat mandate dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan bernegara,
pemerintahan tersebut sah seorang pemimipin seperti presiden, gubernur, bupati,
kepala desa, pemimpin politik yang telah dipilih oleh rakyat, berate telah
mendapat mandate secara sah dari rakyat. Pemerintahan yang dijalankan adalah
pemerintahan demokrasi sebab berasal dari mandate rakyat.
Secara substantive,
prinsip utama dalam demokrasi ada 2 menurut Maswardi Rauf,1997, yaitu :
a.
Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
b.
Kedaulatan rakyat (people’s
sovereignty)
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap
sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang
tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tak terpisahkan dari ide
kebebasan adalah pembatasan kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem
politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah
untuk menjamin kebebasan tersebut. Demokrasi pada dasarnya merupakan
pelembagaan dari kebebasan.[6]
D.
Tipe-tipe
Demokrasi
Secara historis kita telah mengalami beberapa penerapan macam-macam
demokrasi di Indonesia, antara lain :
a.
Tipe demokrasi liberal
Yaitu yang kita alami dan
rasakan akibatnya dalam tahun 1950 samp[ai dengan 1959 dalam usaha berlakunya
konstitusi RIS tahun 1949 dan UUDS R.I tahun 1950
b.
Tipe “demokrasi terpimpin”
Quided democracy yang dipimpin oleh perorangan
(one man policy). Penggunaan istilah ini mengandung kontradiksi baik dalam
terminology maupun pelaksanannya. Karena adanya pimpinan ditangan satu orang
terjadilah penyimpangan-penyimpangan terhadap pancasla dan UUD 1945 yang
menjurus kearah kaburnya pengertian demokrasi itu sendiri.
c.
Tipe “demokrasi rakyat”,
Demokrasi proletar/demokrasi
totaliter yang sangat mengagungkan kepentingan golongan/kelas dan
mengesampingkan kepentingan individu. digembar-gemborkan tentang kelas yang
tertindas yaitu kelas proletar, (miskin) terjadilah klassenstryd (perjuangan
kelas). Bansa Indonesia dapat terhindar dari keharusan untuk menerapkan paham
demokrasi ini yang pernah dicoba dipaksakan oleh PKI melalui usaha Coup detat,
dalam peristiwa G.30.S/PKI. Walaupun sistem ini belum berhasil dicobakan di Indonesia,
namun kita tahu praktek dari sistem ini di negeri yang menganut emokrasi
tersebut. Hal ini dapat kita hubungkan dengan revolusi kebudayaan RRC da
pemaksaan berlakunya sistem tersebut di Negara-negara blok timur antara lain :
polandia, hongaria dan chekoslovakia. [7]
Dari seluruh pembahasan
demokrasi dapat dibicarakan mengenai hubungan pusat dan daerah, kaena
bagaimanapun kecilnya suatu Negara akan tetap dibagi menjadi daerah besar dan
kecil. Tujuannya adalah untuk memudahkan urusan pemerintahan terutama dalam
pelayanan mastarakat. Penguasaan pusat terhadap daerah disebut sentaralisasi , sedangkan penyerahan
urusan kepada daerah disebut dengan desentralisasi.
ada tujuh factor yang mendorong apakah suatu Negara akan memakai desntralisasi
atau sentralisasi (dispersion power or concentration power), yaitu sebagai
berikut.
a.
Factor sifat dan bentuk Negara
Negara federal cenderung
untuk melaksanakan asas desntralisasi sedangkan Negara kesatuan sering
melaksanakan sentralisasi dalam menjaga persatuan dan kesatuannya.
b.
Faktor rezim yang berkuasa
Kalau rezim yang berkuasa
dalam suatu Negara adalah rezim yang otoriter maka dia cenderung melaksanakan
sentralisasi. Sebaliknya bila rezim yang berkuasa adalah yang memakai paham
demokrasi maka cenderung dilaksanakan desntralisasi.
c.
Faktor geografis
Negara kepulauan karena
terpisah-pisah maka untuk efisiensi kerja pemerintahan biasanya melaksanakan
desntralisasi, sebaliknya Negara kontinetal mudah mengatur dengan sentralisasi.
d.
Faktor warga Negara
Negara yang homogeny
penduduknya cenderung untuk melasanakan sentralisasi, sedangkan yang heterogen
cenderung melaksanakan desentralisasi.
e.
Faktor sejarah
Negara yang sering terjadi
pemberontakan diimbangi denga adanya sentralisasi begitu juga Negara yang
sering melakukan peperangan. Akan tetapi, Negara yang sejak masa silam terkenal
dengan banyak protes akan dilaksanakan desentralisasi.
f.
Faktor efisiensi dan efektivitas
Untuk memperoleh efisiensi
dilaksanakan desentralisasi, yaitu pemberian otonomi yang luas lebih efisien
waktu dan tenaga, sedangkan untuk mencapai efektivitas dilaksankan
sentralisasi, misalnya untuk keperluan poitik dan ekonomi.
g.
Factor
politik
Apabila hendak menciptakan
wadah pendidikan politik bagi masyarakaty maka dilaksanakan desentralisasi.
Akan tetapi, bila kebijaksanaan pemerintah dibidang politik atu dengan alas an
ekonomi bertujuan untuk melanjutkan pembangunan atau membentuk kekuatan fisik
(strategi militer) dilaksanakan sentralisasi.
Jadi bila pemerintah hendak
melaksankan desntralisasi atau sentralisasi akan sangat memperhatikan kemapuan
ekonomi daerahnya, luas wilayahnya, jumlah penduduknya, sosila budayawan, dan
peretimbangan pertahanan keamanannya.
Sentaralisasi mengurangi
pendemokrasian didaerah karena ketatnya pengawasan, hal ini konsekuensinya akan
menimbulkan keseragaman dalam Negara. Sebaliknya desntralisasi adalah
perwujudan pendemokrasian yang besar di daerah, otonomi daerah yang luas tetapi
konsekuensinya akan menimbulkan keragaman yang beraneka warna daerah dengan
segala spesifikasinya seperti amerika serikat sekarang atau republic Indonesia
serikat pada tahun 1949 samapai dengan 1950.
Demikianlah hubungan antara pusat dan daerah, senantiasa dihadapkan pada
pilihan untuk menentukan apakah akan cenderung melaksanakan sentralisasi atau
desntralisasi, tergantung situasi dan kondisi setempat. [8]
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pemerintahan secara sempit adalah Suatu badan persekumpulan yang memiliki
kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu
sistem pemerintahan.
Pemerintahan secara luas adalah Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas
menjalankan suatu sistem pemerintahan.
Jadi
pemerintah adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam
mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik
suatu Negara atau
bagian-bagiannya.
Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan
kata lain warga yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu
a.
Asas lus soli
b.
Asas lus sanguinis
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu :
a.
Demokrasi lansung
b.
Demokrasi tidak lansung
Tipe-tipe
demokrasi
a.
Demokrasi liberal
b.
Demokrasi terpimpin
c.
Demokrasi rakyat
DAFTAR PUSTAKA
Inu Kencana Syafi’ie , Ilmu Pemerintahan dan Al-quran (2004)
,Bumi Aksara, Jakarta
Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar ,(1991), Rineka Cipta, Jakarta
Burhanuddin salam, filsafat pancasilaisme, Jakarta : PT
Bina Aksara,1988
Dwi winarno,. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. (2006), PT.Bumi
Aksara.Jakarta.
[2] Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, (1991), Rineka
Cipta.Jakarta. hlm 173
[3] Dwi
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. (2006), PT. Bumi Aksara,
Jakarta. Hlm 47-48
[4] Ibid hlm. 49-50
[5] Burhanuddin salam, filsafat pancasilaisme, (1988), PT. Bina
Aksara, Jakarta. Hlm 177j
[6] Dwi winarno,. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. (2006),
PT.Bumi Aksara.Jakarta.hlm 60-64
[7] Burhanuddin salam, Filsafat Pancasilaisme, (1988), PT.Bumi
Aksara. Jakarta. Hlm 181-182
[8] Inu Kencana Syafi’ie , ilmu
pemerintahan & al-quran (Jakarta : Bumi Aksara,2004), hlm.109-110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar