Kamis, 30 November 2017

DASAR KEPENDIDIKAN

MAKALAH
DEMOKRASI DALAM PENDIDIKAN
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata kuliah
DASAR-DASAR KEPENDIDIKAN




Disusun Oleh : Kelompok 10
Sahardi                       : 2014.1846
Alfadilatu Ahmad     : 2014.1839

Dosen Pembimbing :
Willrahmi izzati .SPd.I, M.A

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT

2014 M/1436 H

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Di Negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikannya pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demoktarik disini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertical.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah.Semetara itu, yang dimaksud dengan demokrasi secara vertical adalah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuannya
Demokrasi pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam berlangsungnya proses pendidikan. Sedangkan di negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi.

B.     Rumusan Masalah
a.       Pengertian demokrasi pendidikan
b.      Prinsip-prinsip demokrasi pendidikan
c.       Demokrasi pendidikan di Indonesia
d.      Demokrasi pendidikan dalam islam




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi Pendidikan

Demokrasi berasal dari bahasa yunani, dari kata “demos” dan  “cratos”. Demos berarti rakyat dan cratos berate pemerintah. Maka demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat.Menurut peter salim, “demokrasi adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua Negara” sedangkan zaki badawi berpendapat bahwa demokrasi adalah menetapkan dasar-dasar kebebasan dan persamaan terhadap individu-individu yang tidak membedakan asal, agama, dan bahasa. [1]
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai :”gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara”[2]. Demokrasi di samping merupakan pelaksanaan dan prinsip kesamaan sosial dan tidak adanya perbedaan yang mencolok, juga menjadi suatu cara hidup, way of life yan menekankan nilai individu dan intelegensi serta manusia percaya bahwa dalam berbuat bersama manusia menunujukan adanya hubungan social yang mencerminkan adanya saling menghormati, kerja sama, toleransi, dan fair play.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukan dengan pemusata perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan social, dan sebagainya). Di kalangan taman siswa dianut sikap tutwuri handayani , suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.[3]


B.     Prinsip - Prinsip Demokrasi Pendidikan

            Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah, antara lain :
a. hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan
b. kesempatan yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
c. hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari prinsip-prinsip tadi dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam kenyataanya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern dan sebagainnya.
Jika hal-hal yang disebutkan ini dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan terdahulu, maka ada beberapa butir penting yang harus diketahui, antara lain :
a. keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga Negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada system politik yang ada (misalnya demokrasi pancasila)
b. dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
c. memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Dari butir-butir tadi dapat dipahami bahwa bangsa Indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi memilki ciri dan sifat tersendiri terhadap apa yang dikembangkan sesuai dengan latar belakang social yang ada dan mempunyai perbedaan dengan Negara dan bangsa lain.
Hal ini misalnya tampak pada :
a. sifat kekeluargaan dan paguyuban di tengah-tengah kemajuan dan dunia modern.
b. adanya aspek kseseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam bidang pendidikan cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak menanggalkan cirri-ciri dan sifat kondisi masyarakat yang ada melalui proses vertical dan horizontal komunikasi perlu dirumuskan terlebih dahulu terutama yang berhubungan dengan nilai demokrasi sehingga nantinya kan tampak  bahwa misalnya, demokrasi pendidikan pancasila berbeda dengan demokrasi pendidikan pada banggsa lain. Dengan demikian juga diketahui perbedaannya dengan rumusa aspek-aspek lain seperti demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan mungkin dalam kebudayaan yang sangat erat kaitannya dengan kondisi yang menyertainnya.
Jika pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangakan yang berorientasi kepada cita-cita dan nilai demokrasi tadi berarti selalu memperhatikan prinsip-prinsip :
a. menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya.
b. wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
c. mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya dalam rangka mengembangkan kreasinya kearah perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa merugikan orang lain.[4]
Selain prinsip-prinsip demokrasi pendidikan, ada juga Prinsip-prinsip demokrasi dalam islam. Sumber ajaran Islam berupa Al-Qur’an dan hadis yang dapat dijadikan sebagai prinsip dasar dalam berdemokrasi diantaranya adalah :
Firman Allah  SWT


Artinya :
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka (Q.S Asy-syuura ayat 38)”.

Sabda Rasulullah SAW artinya :
a.       Tidak akan gagal orang yang mengerjakan shalat istikharah (menentukan pilihan), dan tidak pula menyesal orang yang melakukan musyawarah.
b.      Tidaklah suatu kaum (masyarakat) melaksanakan musyawarah kecuali pasti mendapat petunjuk (untuk memecahkannya) dan urusannya pasti lancar.
c.       Orang bermusyawarah (meminta petunjuk) akan merumuskan ketentraman.
d.      Menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita).
Namun dalam prakteknya ternyata demokrasi telah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW, ynag dikenal dengan istilah musyawarah[5].
Dalam menghadapi masalah strategi perang dan diplomasi dengan musuh, tergambar jelas bagaimana Nabi Muhammad SAW menyelesaikan masalah sosial politik yang sedang dihadapi dan beliau selalu asperatif dan dapat mentolerir adanya perbedaan pendapat diantara para sahabat, tidak terkecuali berhadapan dengan musuh.

C.    Demokrasi Pendidikan di Indonesia

Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu[6]
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan hinggga sekarang, pelaksanaan tersebut telah diatur  dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia seperti berikut ini.
1.      pasal 31 UUD 1945.
a.       ayat (1) : tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      ayat (2) : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
2.      UU nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menurut UU ini, demokrasi pendidikan, cukup banyak dibicarakan terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan. Hal itu dapat terlihat dalam pasal-pasal berikut.
a.       pasal 5
setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.      pasal 6
setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c.       pasal 7
penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudkan social, dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.      pasal 8
1.      warga Negara yang memiliki kelainan fisik dan / atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.      warga Negara yang memilki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.


3.      GBHN di sector pendidikan
Dalam beberapa kali GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR hasil sidang umum MPR, senantiasa memuat masalah-masalah pendidikan. Untuk mengetahui sekedar gambaran pembahasan pendidikan di dalam GBHN tersebut dapat diliahat seperti berikut ini.

a.       pendidikan nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, dan bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
b.      Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan berlansung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
c.       Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, perlu disempurnakan  sistem pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan nasional.
d.      Pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi, baik antar sektor pendidikan dan sektor-sektot pembangunan lainnya, antar daerah, maupun antar berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
e.       Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan, dan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila sehingga semakin membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
f.       Pendidikan kewarganegaraan dan unsure-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai 1945 kepada generasi muda.
g.      Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan, perlu tetap di perhatikan kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan keterampilan bagi anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, menyandang cacat, ataupun bertempat tinggal di daerah terpencil.
h.      Pembinaan pendidikan nasional secara fungsional perlu lebih dimantapkan demi terciptanya keterpaduan dan keserasian antara pendidikan umum dan kejuruan, latihan kerja dan keterampilan, serta pendidikan dan latihan kedinasan, anttara lain dalam persyaratan mutu dan pengelolaannya.
i.        Pendidikan luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan seperti kepramukaan dan berbagai latihan keterampilan, perlu ditingkatkan dan diperluas dalam rangka mengembangka minat, bakat, dan kemampuan serta memberikan kemampuan kesempatan yang lebih luas untuk bekerja atau berusaha bagi angggota masyarakat.
j.        Perguruan swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perlu terus didorong untuk meningkatkan pertumbuhan, peranan, dan tanggung jawab, serta mutu pendidikannya dengan tetap mengindahkan ciri-ciri khas perguruan swasta yang bersangkutan serta syarat-syarat pendiidikan secara umum.
k.      Perguruan tinggi terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta memilki rasa tanggug jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara.
l.        Peranan perguruan tinggi dan lembaga penelitiannya dalam menunjang kegiatan pembangunan semakin ditingkatkan.
m.    Pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional perlu terus ditingkatkan dan diperluas sehingga mencakup  semua lembaga pendidikan dan menjangkau masyarakat luas.
n.      Pendidikan dan pembinaan guru serta tenaga pendidikan lainnya pada semua jenjang dan jenis pendidikan di dalam dan di luar sekolah perlu ditingkatkan dan diselenggarakan secara tepadu untuk menghasilkan guru dan tenaga pendidikan lainnya yang bermutu dan dalam jumlah yang memadai.
o.      Prasarana dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah termasuk ruang perrpustakaan, keterampilan, latihan praktik dan laboratorium beserta peralatannya, dan media pendidikan serta  fasilitas lainnya perlu terus disempurnakan, ditingkatkan, dan lebih didayagunakan.
p.      Penulisan dan penerjemahan serta pengadaan buku pelajaran, buku ilmu pengetahuan dan terbitan pendidikan lainnya perlu ditingkatkan jumlah dan mutunya dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat sehingga lebih menunjang kemajuan dunia pendidikan dan ilmu pegetahuan.
q.      Pembinaan dan pengembangan olahraga merupakan bagian yang ditujukan pada peningkatan kesehatan jasmani dan rohani seluruh masyarakat.

Berdasarkan apa yang termuat dalam undang-undang dan GBHN tersebut, dalam konteks pelaksanaan demokrasi merupakan suatu proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh kesempatan untuk memperoleh penndidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama pada usia sekolah tertentu.
Oleh karena itu, pelaksanaan demokrasi pendidikan tidak hanya terbatas pada pemberian kesempatan belajar, tetapi juga melingkupi fasilitas pendidikan yang dibutuhkan masyarakat dengan tetap berorientasi pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan atau keserasian antara pendidikan dengan lapangan kerja yang tersedia.[7]

D.    Demokrasi Pendidikan Dalam Islam

Keberadaan demokrasi dalam pendidikan Islam, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari sejarah/demokrasi dalam ajaran Islam dan demokrasi secara umum. Demokrasi dalam ajaran Islam secara prinsip telah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan istilah “musyawarah”. Kata demokrasi memang tidak ada terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadis, karena kata demokrasi berasal dari Barat dan Eropa yang masuk ke peradaban Islam.
Secara historis demokrasi muncul sebagai respon terhadap sistem monarki diktator di yunani pada abad ke-5 SM. Namun demokrasi modern yang muncul sejak abad 16M telah mengalami perkembangan yang cukup banyak. Ide demokrasi yang merupakan respon teokrasi dan monarki absolut, ini berasal dari gagasan tentang konstitusi negara.
Dalam peradaban yang demokrasi terbagi menjadi tiga corak yaitu :
1.      Demokrasi Langsung
Rakyat ikut ambil bagian secara langsung dalam pemerintahan, tidak ada wakil rakyat yang dipilih; rakyat yang berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak dan kewajiban untuk menyampaikan pendapatnya. Demokrasi ini lahir pertama kali di Athena yang masyarakatnya sangat terbatas.
2.      Demokrasi Tidak Langsung
Yaitu melalui perwakilan rakyat atau disebut dengan demokrasi parlementer. Demokrasi ini muncul akibat bertambahnya populasi penduduk dengan luas dan negara yang bertambah besar. Paham kebebasan yang menganut liberalisme dikenal dengan demokrasi liberal, dengan ciri-ciri utama : sistem voting, ada oposisi, mosi tidak percaya; demanstrasi, dan multi partai.
3.      Demokrasi Rakyat
Yaitu demokrasi yang didasari paham Sosialisme, Maxirsme. Dengan slogan demi rakyat, sama rata dan sama rasa, pemerintahan dipegang oleh sebagian kecil pengusaha. Ciri-ciri yang menonjol adalah : sistem atoriter, pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi, dan partai tunggal.
4.      Demokrasi Pancasila
Yaitu demokrasi yang dijiwai oleh falsafah hidup bangsa Indonesia. Ciri utama adalah musyawarah mufakat dengan prinsip kesimbangan kepentingan. [8]Dengan melihat penjelasan di atas. Secara umum konotasi pada dimensi politik dalam suatu pemerintahan.
Namun lebih jauh dari makna dan kandungan serta nilai-nilai yang hendak diperjuangkan oleh demokrasi merupakan gejala kemanusiaan secara universal termasuk dibidang pendidikan. Dalam pemerintahan yang demokrasi, demokrasi harus dijadikan filsafat hidup yang perlu ditanamkan kepada setiap warga negara.




BAB III
KESIMPULAN


·         Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, dari kata “demos” dan  “cratos”. Demos berarti rakyat dan cratos berate pemerintah. Maka demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat.Menurut peter salim, “demokrasi adalah pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua Negara” sedangkan zaki badawi berpendapat bahwa demokrasi adalah menetapkan dasar-dasar kebebasan dan persamaan terhadap individu-individu yang tidak membedakan asal, agama, dan bahasa.
·         Prinsip-prinsip demokrasi pendidikan
a. hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan
b. kesempatan yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
c. hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
·         Demokrasi pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan hinggga sekarang, pelaksanaan tersebut telah diatur  dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia
·        Demokrasi pendidikan dalam Islam
Keberadaan demokrasi dalam pendidikan Islam, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari sejarah/demokrasi dalam ajaran Islam dan demokrasi secara umum. Demokrasi dalam ajaran Islam secara prinsip telah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan istilah “musyawarah”. Kata demokrasi memang tidak ada terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadis, karena kata demokrasi berasal dari Barat dan Eropa yang masuk ke peradaban Islam.



DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. H. Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2008)

Prof. Dr. H. Abuddin Nata, MA, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2005)

Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011)
Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005)

  











[1] Ramayulis, ilmu pendidikan islam. (Jakarta : kalam mulia, 2013). hlm. 468-469
[2] Departemen pendidikan dan kebudayaan, kamus besar bahasa Indonesia, balai pustaka, 1990, hlm. 195.
[3] Soeganda poerbakawatja, ensiklopedi pendidikan, gunung agung, Jakarta, 1982, hlm.69.

[4] Fuad ihsan, dasar-dasar kependidikan, (Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2005 ) hlm.165-167
[5] Lihat Al-Thabari, Tharikh al-Umum al-Muluk, (Bairut: dasar al-fikr, 1987), h. 31-37

[6] Zainuddin, jurnal pendidikan islam, IAIN raden intan lampung, edisi 8, November 1994, hlm 25
[7] Hasbullah,dasar-dasar ilmu pendidikann, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005) hlm.250-258
[8] M. Topan, Demokrasi Pancasila, Analisa Konsepsional Aplikatif (Jakarta: 1989) h. 30-31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar