MAKALAH
DEMOKRASI DALAM PENDIDIKAN
Diajukan untuk memenuhi tugas Terstruktur pada mata
kuliah
DASAR-DASAR KEPENDIDIKAN
Disusun Oleh : Kelompok 10
Sahardi : 2014.1846
Alfadilatu Ahmad :
2014.1839
Dosen Pembimbing :
Willrahmi izzati .SPd.I, M.A
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PENGEMBANGAN ILMU
AL-QUR’AN
STAIPIQ SUMATERA BARAT
2014 M/1436 H
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Di
Negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikannya pun harus
demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah
sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demoktarik disini mencakup arti baik
secara horizontal maupun vertical.
Maksud
demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya,
mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah.Semetara
itu, yang dimaksud dengan demokrasi secara vertical adalah bahwa setiap anak
mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang
sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya, sesuai
dengan kemampuannya
Demokrasi
pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam
berlangsungnya proses pendidikan. Sedangkan di negara-negara yang demokratik,
diharapkan sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik
adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk
mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian
pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang
yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi.
B. Rumusan Masalah
a.
Pengertian
demokrasi pendidikan
b.
Prinsip-prinsip
demokrasi pendidikan
c.
Demokrasi
pendidikan di Indonesia
d.
Demokrasi
pendidikan dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Pendidikan
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani, dari kata “demos” dan “cratos”. Demos berarti
rakyat dan cratos berate pemerintah. Maka demokrasi adalah pemerintahan di
tangan rakyat.Menurut peter salim, “demokrasi adalah pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua
Negara” sedangkan zaki badawi berpendapat bahwa demokrasi adalah menetapkan
dasar-dasar kebebasan dan persamaan terhadap individu-individu yang tidak
membedakan asal, agama, dan bahasa. [1]
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai :”gagasan atau
pandangan hidup yang mengutamakan persamaaan hak dan kewajiban serta perlakuan
yang sama bagi semua warga Negara”[2].
Demokrasi di samping merupakan pelaksanaan dan prinsip kesamaan sosial dan
tidak adanya perbedaan yang mencolok, juga menjadi suatu cara hidup, way of
life yan menekankan nilai individu dan intelegensi serta manusia percaya
bahwa dalam berbuat bersama manusia menunujukan adanya hubungan social yang
mencerminkan adanya saling menghormati, kerja sama, toleransi, dan fair play.
Dalam
pendidikan, demokrasi ditunjukan dengan pemusata perhatian serta usaha pada si
anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan social,
dan sebagainya). Di kalangan taman siswa dianut sikap tutwuri handayani
, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang
menurut kodratnya.[3]
B.
Prinsip
- Prinsip Demokrasi Pendidikan
Dalam
setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah, antara
lain :
a.
hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan
b.
kesempatan yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
c.
hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari
prinsip-prinsip tadi dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan
itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat
dimana mereka berada, karena dalam kenyataanya bahwa pengembangan demokrasi
pendidikan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda
dengan masyarakat metropolitan dan modern dan sebagainnya.
Jika
hal-hal yang disebutkan ini dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi
pendidikan yang telah diungkapkan terdahulu, maka ada beberapa butir penting
yang harus diketahui, antara lain :
a. keadilan dalam
pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga Negara dengan cara adanya
pembuktian kesetiaan dan konsisten pada system politik yang ada (misalnya
demokrasi pancasila)
b.
dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
c.
memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Dari
butir-butir tadi dapat dipahami bahwa bangsa Indonesia dalam rangka
pengembangan demokrasi memilki ciri dan sifat tersendiri terhadap apa yang
dikembangkan sesuai dengan latar belakang social yang ada dan mempunyai
perbedaan dengan Negara dan bangsa lain.
Hal
ini misalnya tampak pada :
a.
sifat kekeluargaan dan paguyuban di tengah-tengah kemajuan dan dunia modern.
b.
adanya aspek kseseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam
bidang pendidikan cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak
menanggalkan cirri-ciri dan sifat kondisi masyarakat yang ada melalui proses
vertical dan horizontal komunikasi perlu dirumuskan terlebih dahulu terutama
yang berhubungan dengan nilai demokrasi sehingga nantinya kan tampak
bahwa misalnya, demokrasi pendidikan pancasila berbeda dengan demokrasi
pendidikan pada banggsa lain. Dengan demikian juga diketahui perbedaannya
dengan rumusa aspek-aspek lain seperti demokrasi politik, demokrasi ekonomi,
dan mungkin dalam kebudayaan yang sangat erat kaitannya dengan kondisi yang
menyertainnya.
Jika
pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangakan yang berorientasi
kepada cita-cita dan nilai demokrasi tadi berarti selalu memperhatikan
prinsip-prinsip :
a.
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai
luhurnya.
b. wajib menghormati
dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
c. mengusahakan suatu
pemenuhan hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya dalam rangka mengembangkan
kreasinya kearah perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa
merugikan orang lain.[4]
Selain
prinsip-prinsip demokrasi pendidikan, ada juga Prinsip-prinsip demokrasi dalam
islam. Sumber ajaran Islam berupa Al-Qur’an dan hadis yang dapat dijadikan
sebagai prinsip dasar dalam berdemokrasi diantaranya adalah :
Firman
Allah SWT
Artinya :
“Dan (bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka dan mereka
menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka (Q.S Asy-syuura
ayat 38)”.
Sabda Rasulullah SAW
artinya :
a.
Tidak
akan gagal orang yang mengerjakan shalat istikharah (menentukan pilihan), dan
tidak pula menyesal orang yang melakukan musyawarah.
b.
Tidaklah
suatu kaum (masyarakat) melaksanakan musyawarah kecuali pasti mendapat petunjuk
(untuk memecahkannya) dan urusannya pasti lancar.
c.
Orang
bermusyawarah (meminta petunjuk) akan merumuskan ketentraman.
d.
Menuntut
ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita).
Namun dalam
prakteknya ternyata demokrasi telah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW, ynag
dikenal dengan istilah musyawarah[5].
Dalam
menghadapi masalah strategi perang dan diplomasi dengan musuh, tergambar jelas
bagaimana Nabi Muhammad SAW menyelesaikan masalah sosial politik yang sedang
dihadapi dan beliau selalu asperatif dan dapat mentolerir adanya perbedaan
pendapat diantara para sahabat, tidak terkecuali berhadapan dengan musuh.
C. Demokrasi Pendidikan
di Indonesia
Demokrasi
pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan
kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu[6]
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah
dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi
dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan hinggga
sekarang, pelaksanaan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang
berlaku di Indonesia seperti berikut ini.
1.
pasal
31 UUD 1945.
a.
ayat
(1) : tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.
ayat
(2) : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional
yang diatur dengan undang-undang.
2.
UU
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menurut UU ini, demokrasi
pendidikan, cukup banyak dibicarakan terutama yang berkaitan dengan hak setiap
warga Negara untuk memperoleh pendidikan. Hal itu dapat terlihat dalam
pasal-pasal berikut.
a.
pasal
5
setiap
warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.
pasal
6
setiap
warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan
tamatan pendidikan dasar.
c.
pasal
7
penerimaan
seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudkan social, dan
tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
d.
pasal
8
1.
warga
Negara yang memiliki kelainan fisik dan / atau mental berhak memperoleh
pendidikan luar biasa.
2.
warga
Negara yang memilki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh
perhatian khusus.
3.
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
3.
GBHN
di sector pendidikan
Dalam
beberapa kali GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR hasil sidang umum MPR,
senantiasa memuat masalah-masalah pendidikan. Untuk mengetahui sekedar gambaran
pembahasan pendidikan di dalam GBHN tersebut dapat diliahat seperti berikut
ini.
a.
pendidikan
nasional berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap tuhan yang maha esa, berbudi
pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, dan
bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan
rohani.
b.
Pendidikan
merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Pendidikan berlansung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan
keluarga, sekolah dan masyarakat.
c.
Dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, perlu disempurnakan sistem
pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan
nasional.
d.
Pendidikan
nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi, baik antar sektor
pendidikan dan sektor-sektot pembangunan lainnya, antar daerah, maupun antar
berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
e.
Dalam
rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan,
dan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila
sehingga semakin membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
f.
Pendidikan
kewarganegaraan dan unsure-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa,
semangat, dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai 1945 kepada generasi
muda.
g.
Dalam
rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan, perlu tetap di
perhatikan kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan keterampilan bagi anak
yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, menyandang cacat, ataupun
bertempat tinggal di daerah terpencil.
h.
Pembinaan
pendidikan nasional secara fungsional perlu lebih dimantapkan demi terciptanya
keterpaduan dan keserasian antara pendidikan umum dan kejuruan, latihan kerja
dan keterampilan, serta pendidikan dan latihan kedinasan, anttara lain dalam
persyaratan mutu dan pengelolaannya.
i.
Pendidikan
luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan seperti
kepramukaan dan berbagai latihan keterampilan, perlu ditingkatkan dan diperluas
dalam rangka mengembangka minat, bakat, dan kemampuan serta memberikan
kemampuan kesempatan yang lebih luas untuk bekerja atau berusaha bagi angggota
masyarakat.
j.
Perguruan
swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perlu terus didorong
untuk meningkatkan pertumbuhan, peranan, dan tanggung jawab, serta mutu
pendidikannya dengan tetap mengindahkan ciri-ciri khas perguruan swasta yang
bersangkutan serta syarat-syarat pendiidikan secara umum.
k.
Perguruan
tinggi terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu
meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa
penuh pengabdian serta memilki rasa tanggug jawab yang besar terhadap masa
depan bangsa dan Negara.
l.
Peranan
perguruan tinggi dan lembaga penelitiannya dalam menunjang kegiatan pembangunan
semakin ditingkatkan.
m. Pendidikan dan
pengajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional perlu terus ditingkatkan
dan diperluas sehingga mencakup semua lembaga pendidikan dan menjangkau
masyarakat luas.
n.
Pendidikan
dan pembinaan guru serta tenaga pendidikan lainnya pada semua jenjang dan jenis
pendidikan di dalam dan di luar sekolah perlu ditingkatkan dan diselenggarakan
secara tepadu untuk menghasilkan guru dan tenaga pendidikan lainnya yang
bermutu dan dalam jumlah yang memadai.
o.
Prasarana
dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah termasuk ruang perrpustakaan,
keterampilan, latihan praktik dan laboratorium beserta peralatannya, dan media
pendidikan serta fasilitas lainnya perlu terus disempurnakan,
ditingkatkan, dan lebih didayagunakan.
p.
Penulisan
dan penerjemahan serta pengadaan buku pelajaran, buku ilmu pengetahuan dan
terbitan pendidikan lainnya perlu ditingkatkan jumlah dan mutunya dengan harga
yang terjangkau oleh masyarakat sehingga lebih menunjang kemajuan dunia
pendidikan dan ilmu pegetahuan.
q.
Pembinaan
dan pengembangan olahraga merupakan bagian yang ditujukan pada peningkatan kesehatan
jasmani dan rohani seluruh masyarakat.
Berdasarkan
apa yang termuat dalam undang-undang dan GBHN tersebut, dalam konteks
pelaksanaan demokrasi merupakan suatu proses untuk memberikan jaminan dan
kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh
kesempatan untuk memperoleh penndidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama
pada usia sekolah tertentu.
Oleh
karena itu, pelaksanaan demokrasi pendidikan tidak hanya terbatas pada
pemberian kesempatan belajar, tetapi juga melingkupi fasilitas pendidikan yang
dibutuhkan masyarakat dengan tetap berorientasi pada peningkatan mutu dan
relevansi pendidikan atau keserasian antara pendidikan dengan lapangan kerja
yang tersedia.[7]
D. Demokrasi Pendidikan
Dalam Islam
Keberadaan
demokrasi dalam pendidikan Islam, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari
sejarah/demokrasi dalam ajaran Islam dan demokrasi secara umum. Demokrasi dalam
ajaran Islam secara prinsip telah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW yang
dikenal dengan istilah “musyawarah”. Kata demokrasi memang tidak ada
terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadis, karena kata demokrasi berasal dari Barat
dan Eropa yang masuk ke peradaban Islam.
Secara
historis demokrasi muncul sebagai respon terhadap sistem monarki diktator di
yunani pada abad ke-5 SM. Namun demokrasi modern yang muncul sejak abad 16M
telah mengalami perkembangan yang cukup banyak. Ide demokrasi yang merupakan
respon teokrasi dan monarki absolut, ini berasal dari gagasan tentang
konstitusi negara.
Dalam
peradaban yang demokrasi terbagi menjadi tiga corak yaitu :
1.
Demokrasi
Langsung
Rakyat
ikut ambil bagian secara langsung dalam pemerintahan, tidak ada wakil rakyat
yang dipilih; rakyat yang berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak dan kewajiban
untuk menyampaikan pendapatnya. Demokrasi ini lahir pertama kali di Athena yang
masyarakatnya sangat terbatas.
2.
Demokrasi
Tidak Langsung
Yaitu
melalui perwakilan rakyat atau disebut dengan demokrasi parlementer. Demokrasi
ini muncul akibat bertambahnya populasi penduduk dengan luas dan negara yang
bertambah besar. Paham kebebasan yang menganut liberalisme dikenal dengan
demokrasi liberal, dengan ciri-ciri utama : sistem voting, ada oposisi, mosi
tidak percaya; demanstrasi, dan multi partai.
3.
Demokrasi
Rakyat
Yaitu
demokrasi yang didasari paham Sosialisme, Maxirsme. Dengan slogan demi rakyat,
sama rata dan sama rasa, pemerintahan dipegang oleh sebagian kecil pengusaha.
Ciri-ciri yang menonjol adalah : sistem atoriter, pemusatan kekuasaan di tangan
penguasa tertinggi, dan partai tunggal.
4.
Demokrasi
Pancasila
Yaitu
demokrasi yang dijiwai oleh falsafah hidup bangsa Indonesia. Ciri utama adalah
musyawarah mufakat dengan prinsip kesimbangan kepentingan. [8]Dengan melihat
penjelasan di atas. Secara umum konotasi pada dimensi politik dalam suatu
pemerintahan.
Namun
lebih jauh dari makna dan kandungan serta nilai-nilai yang hendak diperjuangkan
oleh demokrasi merupakan gejala kemanusiaan secara universal termasuk dibidang
pendidikan. Dalam pemerintahan yang demokrasi, demokrasi harus dijadikan
filsafat hidup yang perlu ditanamkan kepada setiap warga negara.
BAB
III
KESIMPULAN
· Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal
dari bahasa yunani, dari kata “demos” dan “cratos”. Demos berarti rakyat
dan cratos berate pemerintah. Maka demokrasi adalah pemerintahan di tangan
rakyat.Menurut peter salim, “demokrasi adalah pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua Negara”
sedangkan zaki badawi berpendapat bahwa demokrasi adalah menetapkan dasar-dasar
kebebasan dan persamaan terhadap individu-individu yang tidak membedakan asal,
agama, dan bahasa.
·
Prinsip-prinsip
demokrasi pendidikan
a. hak asasi setiap
warga Negara untuk memperoleh pendidikan
b. kesempatan yang
sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
c. hak dan kesempatan
atas dasar kemampuan mereka.
·
Demokrasi
pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan
merupakan proses memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan
untuk mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu
Pelaksanaan demokrasi
pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan
menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah
diproklamasikannya kemerdekaan hinggga sekarang, pelaksanaan tersebut telah
diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia
·
Demokrasi pendidikan dalam Islam
Keberadaan demokrasi
dalam pendidikan Islam, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari
sejarah/demokrasi dalam ajaran Islam dan demokrasi secara umum. Demokrasi dalam
ajaran Islam secara prinsip telah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW yang
dikenal dengan istilah “musyawarah”. Kata demokrasi memang tidak ada
terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadis, karena kata demokrasi berasal dari Barat
dan Eropa yang masuk ke peradaban Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Ramayulis, Ilmu
Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2008)
Prof. Dr. H. Abuddin Nata, MA, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta:
Gaya Media Pratama, 2005)
Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2011)
Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan, (Jakarta: PT
Rineka Cipta, 2005)
[2] Departemen pendidikan dan kebudayaan,
kamus besar bahasa Indonesia, balai pustaka, 1990, hlm. 195.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar